Ditinggal Pergi Yasonna H Laoly, Istana Ungkap Nasib Rencana Menerbitkan Perppu KPK
Istana Kepresidenan menjawab kemungkinan dampak mundurnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terhadap rencana Presiden Joko Widodo me
TRIBUNJAMBI.COM- Istana Kepresidenan menjawab kemungkinan dampak mundurnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terhadap rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Akan tetapi, Istana Kepresidenan tidak memberikan jawaban mendetail terkait dampak mundurnya Yasonna Laoly terhadap perppu.
"Yang jelas sekarang Presiden sedang mempelajari opsi perppu tersebut," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Adita Irawati kepada Kompas.com, Sabtu (28/9/2019).
Baca: 15 TAHUN di Papua, Sehari Sebelum Meninggal Dr Soeko Sempat Kirim SMS Berisi Potongan Ayat Kursi ke
Baca: Kisah Pak Tarno Dikejar-kejar Pramugari Cantik Sampai Dapat Anak, Wajahnya Mirip Siapa?
Baca: Ngaku LGBT, Pria Beristri 4 di Indramayu Dibunuh Sang Ibu, Benarkah Juga Dipicu Soal Harta!
Menurut Adita, saat ini Presiden Joko Widodo sedang melakukan perhitungan dan kalkulasi mengenai apa yang akan terjadi jika ia menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu KPK.
Presiden Jokowi akan mengambil keputusan dalam waktu dekat.
"Kita tunggu saja," kata Adita. Yasonna sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden pada Jumat (27/9/2019).
Pengunduran diri ini karena Yasonna akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober.

Sebelum mengirim surat pengunduran diri, Yasonna sempat menegaskan, Presiden tidak akan mengeluarkan perppu untuk mencabut UU KPK.
Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Yasonna menilai tak ada kegentingan yang memaksa sebagai syarat bagi Presiden untuk menerbitkan perppu.
Ia menilai demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di sejumlah daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan mencabut UU KPK.
"Enggaklah. Bukan apa, jangan dibiasakan, Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya pada MK," kata dia.
Baca: Jelang Fahri Hamzah Tinggalkan Kursi DPR RI, Sendok Milik Negara Enggak Boleh Dibawa
Baca: Bopak Castello Kaget Anaknya Berwajah Bule Mata Biru, Anak Siapa? Hasil Tes DNA Ungkap Kisruh RT
Baca: TAK Tahan Selalu Disiksa & Punya Kelainan 5eks, Seorang Ibu Sewa Algojo Habisi Anak Kandungnya
Namun, sehari setelahnya Jokowi mengaku mempertimbangkan tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk menerbitkan perppu.
Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).