Ditinggal Pergi Yasonna H Laoly, Istana Ungkap Nasib Rencana Menerbitkan Perppu KPK
Istana Kepresidenan menjawab kemungkinan dampak mundurnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terhadap rencana Presiden Joko Widodo me
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kami, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi didampingi para tokoh yang hadir.
UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.
Baca: Korea Open 2019 : Final Mendebarkan Bagi Fajar/Rian, Begini Persiapan Jelang Hadapi Kamura/Sonoda!
Baca: ANCAMAN Untuk Presiden Jokowi Bila Menerbitkan Perppu Mencabut UU KPK Presiden Tak Menghormati DPR
Baca: Sambut HUT TNI Ke 74, Korem 042/Gapu Gelar Drag Bike Drag Race
Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Mundurnya Yasonna Berdampak pada Perppu KPK? Ini Jawaban Istana"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih