ANCAMAN Untuk Presiden Jokowi Bila Menerbitkan Perppu Mencabut UU KPK 'Presiden Tak Menghormati DPR'
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto ikut berkomentar terkait Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah
TRIBUNJAMBI.COM- Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto ikut berkomentar terkait Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Bambang mengatakan, pembatalan RUU yang sudah disahkan DPR harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Baca: Sambut HUT TNI Ke 74, Korem 042/Gapu Gelar Drag Bike Drag Race
Baca: BUKAN Karena Demo Apalagi Kalah Debat, Alasan Yasonna Laoly Mundur dari Kabinet Jokowi Sebenarnya
Baca: TERORIS Lawan Petugas Dengan Parang, Langsung Didor Tim Densus 88
Bambang mengatakan, apabila Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK, Presiden tak menghormati DPR.
"Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR," ujarnya.
Kendati demikian, Bambang menilai, Presiden Jokowi tentu memiliki pertimbangan sendiri untuk mengeluarkan perppu.
Namun, ia mengingatkan bahwa DPR juga memiliki kewenangan tersendiri.
"Silakan, Presiden punya pertimbangan sendiri (terbitkan perppu), ngomong dengan pembantunya sendiri (menteri). Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," ucapnya.

Selanjutnya, terkait dukungan Fraksi PDI-P terhadap pertimbangan Presiden menerbitkan perppu, Bambang belum dapat memastikan.
Ia hanya mengatakan, Fraksi PDI-P di DPR pasti akan mendiskusikan hal tersebut.
"Pasti kan kami diskusi, tempur dulu di internal," ucap dia.
Baca: IBU dan 2 Anak Kandung Berhubungan Intim, Pengakuan R Diajak Ibunya: Sering Nonton Film Dewasa
Baca: KEJAR Ayah yang Naik Motor dengan Selingkuhan, Anak dan Istri Alami Kecelakaan Hingga Patah Tulang
Baca: TERUNGKAP Kondisi Terkini Studi Rekaman Ahmad Dhani Pasca di Penjara, El Rumi: Sekarang Mati-matian
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, terutama masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekretaris Fraksi PDI-P: Jokowi Tak Hormati DPR jika Terbitkan Perppu KPK"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Bayu Galih