Cuitan Dandhy Laksono Soal Papua & Wamena yang Bikin Ditangkap Polisi & Tersangka Ujaran Kebencian
Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap
Editor:
Suci Rahayu PK
Sekitar pukul 23.05, tim yang terdiri dari empat orang membawa Dandhy ke Polda Metro Jaya dengan mobil Fortuner bernomor polisi D 216 CC.
"Petugas yang datang sebanyak empat orang. Penangkapan disaksikan oleh dua satpam RT," ujar Irna.
Kompas.com mencoba meminta konfirmasi beberapa pejabat Polda Metro Jaya mengenai penangkapan tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari mereka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dandhy Dwi Laksono Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, Tapi Tak Ditahan", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/27/07123791/dandhy-dwi-laksono-ditetapkan-tersangka-ujaran-kebencian-tapi-tak-ditahan?page=all.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela