Pelaku Pencurian 50 TKP Ditangkap, Modus Pakai Obeng Congkel Jendela Saat Penghuni Tidur Lelap
Unit Reskrim Polresta Jambi mengamankan tiga orang pria pelaku spesialis pembobolan rumah, Kamis (19/9) kemarin.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Nani Rachmaini
Heri mengatakan, dirinya nekat melakukan aksinya hanya untuk kebutuhan ekonomi dalam sehari. Dalam sehari, dirinya bersama temannya melakukan aksi pencurian di dua tempat yang berbeda.
“Baru tahun 2019 ini lah saya mencuri, sehari Cuma dua TKP,” kata dia.
Kemudian, dari hasil pencurian tersebut langsung di jualnya kepa orang lain yang mau membeli barang hasil curiannya tersebut.
“Tidak menentu, biasanya sehari dapat Rp 2 juta. Itu untuk keluarga,” tandasnya.
Atas kejadian tersebut ketiga pelaku harus mendekam di balik sel tahannan Polresta Jambi karena telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Farhat Abbas Pamer Jaket Puluhan Juta, Nikita Mirzani: Hei Kalahkan Dulu Harga AC Nyai!
Pertanyaan Mengapa Presiden Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK Terjawab, Ini Penjelasan Yasonna Laoly
Saat Debat Panas di ILC dengan Yasonna Laoly, Karni Ilyas 2 Kali Beri Imbauan ke Ketua BEM UI & UGM
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.