Gegara Hutang Rp 80 Juta, Pria Ini Dianiaya dan Dibunuh Debt Collector, Benarkah Ada yang Menyuruh?

Gara-gara hutang Rp 80 Juta, seorang pria dibunuh tiga orang debt collector

Editor:
((KOMPAS.com/DEFRIATNO NEKE))
Satuan Reskrim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap dua debt collector tersangka pelaku pembunuhan terhadap Yuyun Tandi Wijaya, yang terjadi di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Minggu (22/9/2019) malam lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Gara-gara hutang Rp 80 Juta, seorang pria dibunuh tiga orang debt collector.

Para debt collector itu menganiaya seorang pria saat sedang menagih utang hingga menyebabkan korban tewas.

Korban Yuyun Tandi Wijaya yang diduga menunggak utang tewas dengan luka tusukan senjata tajam di sejumlah tubuhnya.

 

debt collector yang kini jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Yuyun Tandi Wijaya mengaku disuruh seseorang untuk menagih utang sebesar Rp 80 juta.

Polisi berhasil menangkap dua dari tiga debt collector yang diduga jadi pelaku pembunuhan, satu lagi tersangka masih buron.

Satuan Reskrim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan terhadap Yuyun Tandi Wijaya.

Tempat kejadian terjadi di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Minggu (22/9/2019) malam lalu. 

Baca: Arkeologi Candi Muaro Jambi Dipamerkan di Lippo Plaza Jambi, Lihat Apa Saja Isinya

Baca: Pemkab Bungo Gelar Bimtek Anjab untuk 57 Pegawai di Independence

Baca: WOW Naik Jet Pribadi Maia Estianty Tampil Anggun Berhijab Pergi Umroh Bersama Suami Irwan Mussry

Pengakuan debt collector bunuh penunggak utang

Satuan Reskrim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap dua debt collector tersangka pelaku pembunuhan terhadap Yuyun Tandi Wijaya, yang terjadi di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Minggu (22/9/2019) malam lalu.
Satuan Reskrim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap dua debt collector tersangka pelaku pembunuhan terhadap Yuyun Tandi Wijaya, yang terjadi di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Minggu (22/9/2019) malam lalu. ((KOMPAS.com/DEFRIATNO NEKE))

Di hadapan polisi, kedua pelaku inisial LD dan G, mengaku disuruh melakukan penganiayaan terhadap korban untuk menagih utang sebesar Rp 80 juta.

“Menurut keterangannya (pelaku), menagih utang tapi perintah siapa, tidak jelas juga. Katanya inisial U.

Utangnya ada Rp 80 juta,” kata Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno, di kantornya, Rabu (25/9/2019). 

Dari hasil penyelidikan polisi, terdapat tiga orang pelaku yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas

Ketiga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing yakni pelaku inisial LD mencari rekanan menagih, pelaku inisial G sebagai eksekutor, dan pelaku inisial B ikut memukul korban. 

Saat ini, polisi menangkap dua orang pelaku dua lokasi yang berbeda, sementara satu pelakunya inisial B hingga kini masih buron. 

“Pelaku ini ditangkap dari kemarin, satu ditangkap di sini, satu ditangkap di Batauga, Kabupaten Buton Selatan, sementara satu masih DPO atas nama B. Mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa ditangkap,” ujarnya. 

Baca: Trailer Film Habibie & Ainun 3, Ilham Akbar Tak Kuasa Tahan Tangis Lihat Kenangan Cinta Orangtuanya

Baca: Aksi di Depan DPRD Bungo, Mahasiswa Desak Semua Anggota Dewan Tandatangani Tuntutan

Baca: Aksi di Depan DPRD Bungo, Mahasiswa Desak Semua Anggota Dewan Tandatangani Tuntutan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved