Disebut "Bodoh" Dian Sastro Balas Kata Menteri Yasonna, Hotman Paris Singgung Kumpul Kebo dan Siri

Wanita jebolan Universitas Indonesia tersebut juga menyinggung soal perkataan "bodoh" yang dilontarkan Yasonna.

Editor: Nani Rachmaini
Kolase Tribunnews
Berita populer seleb - Dian Sastro vs Yasonna Laoly 

Disebut "Bodoh" Dian Sastro Balas Kata Menteri Yasonna, Hotman Paris Singgung Kumpul Kebo dan Siri

"Makanya saya menjadi heran, kalau ada orang melakukan penolakan seolah-olah ada yang kemarin bilang ini kolonialisme. Ini tidak baca, menyedihkan. Menyedihkan sekali," jelas dia.

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Aktris senior Dian Sastrowardoyo mengkritisi satu pasal dalam RUU KUHP, khususnya tentang korban pemerkosaan bakal dipenjara selama 4 tahun bila mau menggugurkan kandungannya.

Merespon hal tersebut, Yasonna meminta Dian Sastro untuk kembali membaca RUU KUHP dengan cermat.

Ia menilai Dian Sastro hanya langsung melemparkan komentar tanpa membaca pasal per pasal secara keseluruhan dalam RUU KUHP.

BERITA TERPOPULER:

Farhat Abbas Pamer Jaket Puluhan Juta, Nikita Mirzani: Hei Kalahkan Dulu Harga AC Nyai!

Pertanyaan Mengapa Presiden Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK Terjawab, Ini Penjelasan Yasonna Laoly

Saat Debat Panas di ILC dengan Yasonna Laoly, Karni Ilyas 2 Kali Beri Imbauan ke Ketua BEM UI & UGM


Yasonna menyebut Dian Sastro malah terlihat bodoh dengan tindakannya tersebut.

Pernyataan Yasonna kemudian mendapat tanggapan dari pemeran film 'Ada Apa Dengan Cinta' tersebut.

Lewat unggahan Story di Instagram pribadinya @therealdisastr, Dian Sastro mengajak semua pihak untuk kembali membaca RUU KUHP tersebut.

Ia mengunggah kembali poin-poin yang dikritisi.


Dian Sasatro pun menyebut dia dan rekan-rekannya yang lain sudah membaca dan akan terus membacanya.

Wanita jebolan Universitas Indonesia tersebut juga menyinggung soal perkataan "bodoh" yang dilontarkan Yasonna.

"Karena lebih baik kita merasa bodoh dan terus belajar dari pada sudah merasa sudah tahu semuanya," kata Dian Sastro.

Ketika ditemui dan ditanya soal pasal aborsi dalam RUU KUHP, termasuk saling balas-balasan komentar, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku dirinya adalah tipe orang yang blak-blakan.

"Saya orang Medan kadang bicara blak-blakan salah lagi, ada yang tersinggung. Padahal di Medan biasa," ucap Yasonna di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).

Yasonna menyebut pihaknya bakal aktif menjelaskan pasal-pasal yang belum dipahami publik.

Bahkan jika ada masyarakat yang beranggapan terdapat pasal kontroversial, pihaknya siap duduk bersama untuk membahasnya.

BERITA TERPOPULER:

Farhat Abbas Pamer Jaket Puluhan Juta, Nikita Mirzani: Hei Kalahkan Dulu Harga AC Nyai!

Pertanyaan Mengapa Presiden Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK Terjawab, Ini Penjelasan Yasonna Laoly

Saat Debat Panas di ILC dengan Yasonna Laoly, Karni Ilyas 2 Kali Beri Imbauan ke Ketua BEM UI & UGM

 

"Kalau misalnya, masih kurang ngertos (mengerti) atau memang ada yang betul-betul perlu kita bahas beberapa pasal yang kontroverial, itu siap," ungkapnya.

Yasonna mengatakan prinsipnya upaya pemerintah merevisi KUHP, semangat untuk mengganti hukum kolonial Belanda.

Sebab selama 150 tahun, Indonesia masih memakai kitab undang-undang yang sama.

Padahal Belanda sendiri sudah tidak lagi memakainya.

"Kita batasin deh zaman merdeka aja 74 tahun, itu (KUHP sudah ada) sebelum merdeka. Sebelumnya dipakai di Belanda, di Belanda sendiri sudah tidak dipakai," tegas dia.

Atas hal itu Yasonna heran bila masih ada pihak yang menyuarakan penolakan, bahkan hingga menyebut kolonialisme.

Aktris Dian Sastrowardoyo saat jumpa pers Special Kids Expo (SPEKIX) di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2019). Dalam acara yang membahas tentang generasi muda dengan kebutuhan khusus itu, Dian Sastrowardoyo membagikan pengalaman bagaimana menjadi orang tua dari anak pertamanya yang pernah menderita autis. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Dian Sastrowardoyo saat jumpa pers Special Kids Expo (SPEKIX) di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2019). Dalam acara yang membahas tentang generasi muda dengan kebutuhan khusus itu, Dian Sastrowardoyo membagikan pengalaman bagaimana menjadi orang tua dari anak pertamanya yang pernah menderita autis. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menurutnya, mereka yang menyuarakan demikian bisa dipastikan tidak membaca pasal per pasal dalam RKUHP.

"Makanya saya menjadi heran, kalau ada orang melakukan penolakan seolah-olah ada yang kemarin bilang ini kolonialisme. Ini tidak baca, menyedihkan. Menyedihkan sekali," jelas dia.

Ia berharap ke depan, publik dapat bijak menyampaikan pandangannya dengan membaca dan memahami sebelum memberi komentar.

"Jadi kita berharap sebagai anak bangsa, kalau memang mau menyampaikan pandangan, itu yang benar," kata Yasonna.

Polemik RKUHP, Hotman Paris: Bagaimana yang Kawin Siri?

Selaku pengacara, Hotman Paris Hutapea rupanya tak luput memperhatikan terkait adanya polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hotman Paris menyoroti sejumlah poin yang dirasa mengganjal dari RKUHP yang menjadi polemik tersebut, satu di antaranya adalah terkait pasal 419, yang mengatur tentang hidup bersama.

Sudah mempelajari terkait RKUHP tersebut, Hotman Paris bahkan terlihat sudah memberikan garis bawah pada poin-poin yang dianggapnya mengganjal.

Unggahan Instagram Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris Garisbawahi Sejumlah Poin yang Menurutnya Mengganjal dalam RKUHP
Unggahan Instagram Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris Garisbawahi Sejumlah Poin yang Menurutnya Mengganjal dalam RKUHP (Instagram @hotmanparisofficial)

 

BERITA TERPOPULER:

Farhat Abbas Pamer Jaket Puluhan Juta, Nikita Mirzani: Hei Kalahkan Dulu Harga AC Nyai!

Pertanyaan Mengapa Presiden Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK Terjawab, Ini Penjelasan Yasonna Laoly

Saat Debat Panas di ILC dengan Yasonna Laoly, Karni Ilyas 2 Kali Beri Imbauan ke Ketua BEM UI & UGM

 

Hal itu kemudian dibagikan Hotman Paris melalui unggahan Instagramnya @hotmanparisofficial, seperti dikutip TribunWow.com, Rabu (25/9/2019).

Dalam unggahannya itu, Hotman Paris terlihat membagikan lembaran naskah RKUHP yang dimilikinya.

"Draft RUU KUH Pidana," sebut Hotman Paris.

Hotman Paris terlihat menyoroti pada pasal nomor 419.

Pasal tersebut diketahui mengatur pada bagian ketentuan hidup bersama, bagi yang tak memiliki ikatan pernikahan secara resmi menurut pemerintah.

Terlihat Hotman Paris menggarisbawahi pada kata-kata, hidup bersama, hukuman penjara paling lama enam bulan, serta pada kata-kata penuntutan.

 

"Barang siapa kumpul kebo, dapat dituntut penjara enam bulan penjara," sambungnya.

Hotman Paris rupanya menyoroti pada bagian bahwa pelaporan terkait pasal tersebut bisa dilakukan oleh orang tua yang bersangkutan, atau justru anaknya.

"Atas pengaduan antara lain pengaduan orang tua atau anaknya," ucap Hotman Paris membacakan naskah RKUHP tersebut.

Hotman Paris kemudian mengungkapkan keheranannya terkait adanya pasal tersebut dalam RKUHP.

Pasalnya di negara Indonesia ini masih banyak yang menganut adanya pernikahan siri.

"KUH Pidana tentu hanya mengakui kawin sah menurut hukum negara. Terus gimana dong?," herannya.

"Begitu banyak yang masih dalam status kawin siri."

BERITA TERPOPULER:

Farhat Abbas Pamer Jaket Puluhan Juta, Nikita Mirzani: Hei Kalahkan Dulu Harga AC Nyai!

Pertanyaan Mengapa Presiden Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK Terjawab, Ini Penjelasan Yasonna Laoly

Saat Debat Panas di ILC dengan Yasonna Laoly, Karni Ilyas 2 Kali Beri Imbauan ke Ketua BEM UI & UGM

 

Padahal jika dalam aturan sebelumnya, kawin siri meskipun tak tercatat di pencatatan sipil namun dibolehkan karena sah secara hukum agama.

Ia kemudian menyebutkan jika saja RKUHP ini nantinya disahkan, maka akan banyak masyarakat yang terjaring.

"Nanti orang tua dari istri pertama atau anak dari istri pertama mengadukan, bisa kena pasal ini, bisa kena enam bulan penjara," lanjut Hotman Paris.

"Wah ini bisa kena ribuan ini kalau RUU ini lolos, kalau RUU KUH Pidana ini lolos."

Lebih lanjut, Hotman Paris menyayangkan adanya RKUHP tersebut pasalnya masih banyak warga yang tinggal di desa, menganut pernikahan siri.

"Bagaimana nasib kawin siri?," tandasnya.

"Bagaimana nasib orang-orang di desa yang masih kawin siri kalau dari istri pertama keberatan, atau bapak atau anak-anaknya."

 

 

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea kembali melayangkan protesnya soal polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hotman Paris juga melontarkan kritikan tajam mengenai pasal dalam RKUHP yang ia nilai tak masuk akal hingga teraneh di dunia.

Protes keras dan kritikan tajam soal polemik RKUHP itu disampaikan oleh Hotman Paris melalui Instagramnya @hotmanparisofficial, Rabu (25/9/2019).

Hotman Paris terlihat melontarkan protes dan kritiknya saat berada di dalam mobil mewahnya.

Dirinya tampak mengenakan setelan jas motif kotak-kotak nuansa biru muda dengan membawa satu bandel kertas.

 

Hotman Paris yang mengklaim sebagai pengacara internasional itu menyatakan, draft dalam RKUHP merupakan draft paling aneh di dunia.

Sebab, menurutnya terdapat pasal yang bisa menuai kontroversi.

Yakni pasal yang membahas pidana mati.

"RUU KHUP, draft Undang Undang teraneh di dunia," ujar Hotman Paris.

"Ini saya baca ini draft di Pasal 100."

"Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting."

"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati," tegasnya.

Hotman Paris menyatakan pasal tersebut merupakan pasal yang dinilai tak masuk akal.

 

"Ini benar-benar enggak masuk di akal gue ini," tegas Hotman Paris mengernyitkan dahinya.

Lebih lanjut, dirinya kembali memberikan kritiknya terhadap RKUHP.

Hotman Paris melontarkan kritik tajamnya mengenai hukuman mati dengan masa percobaan yang tertuang dalam RKUHP.

"Seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 bulan jika peran terdakwa di dalam pidana tidak terlalu penting," kata Hotman Paris sembari membaca draft pasal yang ia pegang.

"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa di hukum mati," kritiknya.

Terkait itu, Hotman Paris menganggap pasal-pasal yang tercantum dalam RKUHP benar-benar menuai kontroversi.

Bahkan ia menaruh curiga mengenai pengajuan RKUHP yang banyak ditolak oleh masyarakat tersebut.

"Haduh kacau ini benar-benar," tegas Hotman Paris.

"Ini bukan karya dari praktisi hukum."

"KUH Pidana itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama," tegasnya.

 

 

Postingan Hotman Paris berikan protes keras soal RKUHP, Rabu (25/9/2019).
Postingan Hotman Paris berikan protes keras soal RKUHP, Rabu (25/9/2019). (Insatagram @hotmanparisofficial)
BERITA TERPOPULER:

Farhat Abbas Pamer Jaket Puluhan Juta, Nikita Mirzani: Hei Kalahkan Dulu Harga AC Nyai!

Pertanyaan Mengapa Presiden Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK Terjawab, Ini Penjelasan Yasonna Laoly

Saat Debat Panas di ILC dengan Yasonna Laoly, Karni Ilyas 2 Kali Beri Imbauan ke Ketua BEM UI & UGM

VIDEO: VIRAL, Poster-poster Nyeleneh Mahasiswa Demo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Menteri Yasonna Sebut Dian Sastro Bodoh Saat Bicara RKUHP

(TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tunjukkan Naskah RKUHP, Hotman Paris Garisbawahi Pasal Hidup Bersama: Gimana Nasib Kawin Siri?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved