Disebut "Bodoh" Dian Sastro Balas Kata Menteri Yasonna, Hotman Paris Singgung Kumpul Kebo dan Siri
Wanita jebolan Universitas Indonesia tersebut juga menyinggung soal perkataan "bodoh" yang dilontarkan Yasonna.
Hal itu kemudian dibagikan Hotman Paris melalui unggahan Instagramnya @hotmanparisofficial, seperti dikutip TribunWow.com, Rabu (25/9/2019).
Dalam unggahannya itu, Hotman Paris terlihat membagikan lembaran naskah RKUHP yang dimilikinya.
"Draft RUU KUH Pidana," sebut Hotman Paris.
Hotman Paris terlihat menyoroti pada pasal nomor 419.
Pasal tersebut diketahui mengatur pada bagian ketentuan hidup bersama, bagi yang tak memiliki ikatan pernikahan secara resmi menurut pemerintah.
Terlihat Hotman Paris menggarisbawahi pada kata-kata, hidup bersama, hukuman penjara paling lama enam bulan, serta pada kata-kata penuntutan.
"Barang siapa kumpul kebo, dapat dituntut penjara enam bulan penjara," sambungnya.
Hotman Paris rupanya menyoroti pada bagian bahwa pelaporan terkait pasal tersebut bisa dilakukan oleh orang tua yang bersangkutan, atau justru anaknya.
"Atas pengaduan antara lain pengaduan orang tua atau anaknya," ucap Hotman Paris membacakan naskah RKUHP tersebut.
Hotman Paris kemudian mengungkapkan keheranannya terkait adanya pasal tersebut dalam RKUHP.
Pasalnya di negara Indonesia ini masih banyak yang menganut adanya pernikahan siri.
"KUH Pidana tentu hanya mengakui kawin sah menurut hukum negara. Terus gimana dong?," herannya.
"Begitu banyak yang masih dalam status kawin siri."
Farhat Abbas Pamer Jaket Puluhan Juta, Nikita Mirzani: Hei Kalahkan Dulu Harga AC Nyai!
Pertanyaan Mengapa Presiden Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK Terjawab, Ini Penjelasan Yasonna Laoly
Saat Debat Panas di ILC dengan Yasonna Laoly, Karni Ilyas 2 Kali Beri Imbauan ke Ketua BEM UI & UGM
Padahal jika dalam aturan sebelumnya, kawin siri meskipun tak tercatat di pencatatan sipil namun dibolehkan karena sah secara hukum agama.
Ia kemudian menyebutkan jika saja RKUHP ini nantinya disahkan, maka akan banyak masyarakat yang terjaring.