Disebut "Bodoh" Dian Sastro Balas Kata Menteri Yasonna, Hotman Paris Singgung Kumpul Kebo dan Siri
Wanita jebolan Universitas Indonesia tersebut juga menyinggung soal perkataan "bodoh" yang dilontarkan Yasonna.
Bahkan jika ada masyarakat yang beranggapan terdapat pasal kontroversial, pihaknya siap duduk bersama untuk membahasnya.
Farhat Abbas Pamer Jaket Puluhan Juta, Nikita Mirzani: Hei Kalahkan Dulu Harga AC Nyai!
Pertanyaan Mengapa Presiden Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK Terjawab, Ini Penjelasan Yasonna Laoly
Saat Debat Panas di ILC dengan Yasonna Laoly, Karni Ilyas 2 Kali Beri Imbauan ke Ketua BEM UI & UGM
"Kalau misalnya, masih kurang ngertos (mengerti) atau memang ada yang betul-betul perlu kita bahas beberapa pasal yang kontroverial, itu siap," ungkapnya.
Yasonna mengatakan prinsipnya upaya pemerintah merevisi KUHP, semangat untuk mengganti hukum kolonial Belanda.
Sebab selama 150 tahun, Indonesia masih memakai kitab undang-undang yang sama.
Padahal Belanda sendiri sudah tidak lagi memakainya.
"Kita batasin deh zaman merdeka aja 74 tahun, itu (KUHP sudah ada) sebelum merdeka. Sebelumnya dipakai di Belanda, di Belanda sendiri sudah tidak dipakai," tegas dia.
Atas hal itu Yasonna heran bila masih ada pihak yang menyuarakan penolakan, bahkan hingga menyebut kolonialisme.

Menurutnya, mereka yang menyuarakan demikian bisa dipastikan tidak membaca pasal per pasal dalam RKUHP.
"Makanya saya menjadi heran, kalau ada orang melakukan penolakan seolah-olah ada yang kemarin bilang ini kolonialisme. Ini tidak baca, menyedihkan. Menyedihkan sekali," jelas dia.
Ia berharap ke depan, publik dapat bijak menyampaikan pandangannya dengan membaca dan memahami sebelum memberi komentar.
"Jadi kita berharap sebagai anak bangsa, kalau memang mau menyampaikan pandangan, itu yang benar," kata Yasonna.
Polemik RKUHP, Hotman Paris: Bagaimana yang Kawin Siri?
Selaku pengacara, Hotman Paris Hutapea rupanya tak luput memperhatikan terkait adanya polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hotman Paris menyoroti sejumlah poin yang dirasa mengganjal dari RKUHP yang menjadi polemik tersebut, satu di antaranya adalah terkait pasal 419, yang mengatur tentang hidup bersama.
Sudah mempelajari terkait RKUHP tersebut, Hotman Paris bahkan terlihat sudah memberikan garis bawah pada poin-poin yang dianggapnya mengganjal.

Farhat Abbas Pamer Jaket Puluhan Juta, Nikita Mirzani: Hei Kalahkan Dulu Harga AC Nyai!
Pertanyaan Mengapa Presiden Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK Terjawab, Ini Penjelasan Yasonna Laoly
Saat Debat Panas di ILC dengan Yasonna Laoly, Karni Ilyas 2 Kali Beri Imbauan ke Ketua BEM UI & UGM