Fakta Baru Ibu dan Anak Berhubungan Badan, Ternyata Korban Sempat di Rudapaksa Saudara Tirinya
Nasib malang menimpa bocah 5 tahun, NP yang tewas di tangan ibu tirinya, SR pada Minggu (22/9/2019).
ketiga pelaku pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari keterangan Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi, NP mulanya dirudapaksa oleh dua kakak tirinya, RG dan RS.
Diketahui bahwa kedua kakak tiri korban masih remaja, RG berusia 16 tahun sedangkan RS 14 tahun.

Menurut penuturan Nasriadi, saat korban dirudapaksa, ibu tirinya, SR melihat kejadian tersebut dan sempat memarahi RS.
"Cara yang dilakukan RG dan RS ini yaitu melakukan pemerkosaan terhadap korban di depan SR," ujarnya seperti dilansir dari TribunnewsBogor.com dari TribunJabar.
Karena tidak menerima teguran ibunya, RS melampiaskan kemarahan terhadap korban dengan mencekiknya.
Bukannya menghentikan, SR justru ikut menganiaya korban NP dengan tangannya sendiri hingga tewas.
"Karena tidak menerima teguran ibunya tersangka R melampiaskan kemarahan terhadap korban dengan mencekiknya dan kemudian dibantu oleh ibunya yaitu SR dengan memukul korban," kata Nasriadi dalam keterangannya, Selasa (24/9/2019).
Baca: Menteri Hukum dan HAM Menyebutnya Bodoh, Reaksi Dian Sastro Lempar Jawaban Menohok di Media Sosial
Baca: Jawaban Ketua BEM UI Soal RKUHP di ILC Bikin Karni Ilyas Berkerut dan Menyanggah, Pasal Mana?
Setelah dipastikan tewas, mirisnya SR dan RS yang merupakan ibu dan anak melakukan hubungan badan di depan jasad korban.
Bahkan menurut pengakuan tersangka, ibu dan anak tersebut sudah melakukan hubungan badan beberapa kali.
"Ketika korban sudah dianggap meninggal dunia, RS dan SR kemudian berhubungan intim antara Ibu dan anak di depan mayat korban. Menurut pengakuan tersangka bahwa hubungan intim yang dilakukan antara ibu dan anak tersebut telah beberapa kali dilakukan," kata Nasriadi.
Setelah korban tewas, pelaku lants membuang jasad NP ke Sungai Cimandiri.
"Setelah korban tewas, pelaku membawa dan membuang korban ke Sungai Cimandiri," terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
Baca: Kenal Pamit Kapolres Bungo, AKBP Morrais Ceritakan 18 Bulan Tugas di Bungo
Baca: Jengkol Selamatkan Petani Tanjab Timur Saat Produksi Komoditi Unggulan Anjlok