Dianggap Aneh, Beberapa Isi Pasal RUU KUHP 2019 Tak Masuk Akal, Ayam Ganggu Tetangga Denda 10 Juta

Kontroversi mewarnai sejumlah pasal aneh dalam RUU KUHP 2019 tersebut. Untuk itu perlu ada pengkajian yang lebih mendalam sebelum diberlakukan.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
instagram
Meme Unik Demo Mahasiswa 

Dari Naskah Kedua RUU KUHP edisi 15 September 2019; Diolah oleh Litbang Kompas, awal pekan ini, juga terungkap hukuman penjara 6 bulan, bisa mendera Pemilik Hewan yang Ceroboh.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta ucapan setuju atas statementnya sebelum mengomentari tentang revisi Undang Undang (RUU) No. 32/2002 KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta ucapan setuju atas statementnya sebelum mengomentari tentang revisi Undang Undang (RUU) No. 32/2002 KPK. (Capture Indonesia Lawyers Club)

Di Pasal 340 RKUHP mengatur pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta) bagi setiap orang yang:

a. Menghasut hewan sehingga membahayakan orang.

b. Menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang.

c. Tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan.

d. Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya.

e. Memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

Bahkan di pasal 341 mengatur warga yang memperkosa hewan ternak atau berhubungan seksual dengan hewan juga bisa dipidana. 

Baca: Ini Beda Antara PPPK dan PNS? Berikut Skema Kontrak P3K dan Jika Ingin Jadi ASN, Update Info di Sini

Baca: Aksi Demonstrasi Mahasiswa Meluas! Ini Sikap yang Diambil Presiden Jokowi Soal RUU KUHP dan UU KPK

Ayat 1: 

Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, setiap orang yang:

a. Menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut.

b. Melakukan hubungan seksual dengan hewan.

 Ayat 2

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III (Rp50 juta).

Ayat 3

Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku tindak pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved