Dianggap Aneh, Beberapa Isi Pasal RUU KUHP 2019 Tak Masuk Akal, Ayam Ganggu Tetangga Denda 10 Juta
Kontroversi mewarnai sejumlah pasal aneh dalam RUU KUHP 2019 tersebut. Untuk itu perlu ada pengkajian yang lebih mendalam sebelum diberlakukan.
1. Enam Pasal Kontroversi Lain; Hukuman Pezina
Selain pasal hewan ternak dan binatang, data dari Litbang Kompas, kemarin juga setidaknya mencatat ada 6 pasal lain yang aneh di RUU KUHP itu.
- Pasal 414 : Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan pada anak. Denda paling banyak Rp 1 juta
- Pasal 417 Ayat 1 : Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan. Pidana penjara paling lama 1 tahun atau Rp 10 juta
- Pasal 419 Ayat 1 : Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta
- Pasal 470 Ayat 1 : Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan. Pidana penjara paling lama 4 tahun
- Pasal 471 Ayat 1 : Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya. Pidana penjara paling lama 5 tahun
- Pasal 432 : Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum denda paling banyak Rp 1 juta
Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sudah beberapa kali melakukan konsultasi ke pihak istana dan DPR terkait kontroversi ini.
Semangat perubahan dalam KUHP, semata-mata untuk memperbaharui KUHP yang merupakan warisan zaman kolonial Belanda.
KUHP yang baru akan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, pasal hukuman mati yang menjadi hukuman pokok di KUHP kolonial, juga sudah direvisi total.
Hukuman mati hanya akan diterapkan untuk tindak pidana khusus misalnya tindak pidana terorisme.
"Hukuman mati nantinya bersifat khusus. Ultimatum remedium. Jadi sangat selektif sekali. Sistem denda juga kita buat kategorinya,
Baca: Aksi Demonstrasi Mahasiswa Meluas! Ini Sikap yang Diambil Presiden Jokowi Soal RUU KUHP dan UU KPK
2. Enam Prinsip Hukum Pembahasan RUU KUHP
Dosen Teknik Informatika Ibu Sestri Novia Rizki, S.Kom., M.Kom bersama dengan Dosen Ilmu Hukum Ibu Lenny Husna, S.H.,M.H, dan beberapa orang mahasiswa dari Program Studi Ilmu Hukum Rudiono, mengadakan Pembinaan Mengenai Pemanfaatan Media Sosial Dan Akibat Hukum Penyebaran Informasi Elektronik Pada Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Pidana.
Dalam keterangan pihak pemerintah, menerapkan 6 prinsip dasar dalam pembahasan RUU KUHP ini.
Keenamnya antara lain;
1. Penerapan asas legalitas pasif. Berdasarkan asas tersebut hukum positif yang tertulis maupun tidak tertulis dapat diterapkan di Indonesia supaya tidak bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta asas-asas hukum lainnya.
2 Perluasan pertanggungjawaban pidana. Korporasi kini bisa menjadi subjek hukum pidana sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
3. Penerapan doktrin ultimum remedium, yakni sistem pemidanaan diatur dengan tujuan tidak menderitakan tapi memasyarakatkan dan pembinaan.
4. Pidana mati kini merupakan pidana yang sifatnya khusus yang selalu diancam secara alternatif. Artinya harus diancamkan dengan pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu harus diatur dengan syarat-syarat atau kriteria khusus dalam penjatuhan pidana mati.
Baca: Detik-detik Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo Kena Gas Air Mata yang Awalnya Berniat Temui Mahasiswa
5. RUU KUHP merupakan bagian dari rekodifikasi dan pengaturan-pengaturan terhadap berbagai jenis tindak pidana yang telah ada di KUHP dan undang-undang terkait lainnya. RUU KUHP telah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat modern.
6. Pengaturan tindak pidana khusus dalam RUU KUHP diatur dengan kriteria-kriteria yang jelas dan pasti. Dikategorikan sebagai tindak pidana khusus, untuk merespon perkembangan teknologi dan komunikasi yang telah mempengaruhi kejahatan yang lebih luas, lintas batas, dan terorganisir.
(*)