Berita Nasional

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Meluas! Ini Sikap yang Diambil Presiden Jokowi Soal RUU KUHP dan UU KPK

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Meluas! Ini Sikap yang Diambil Presiden Jokowi Soal RUU KUHP dan UU KPK

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Capture
Presiden Jokowi 

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Meluas! Ini Sikap yang Diambil Presiden Jokowi Soal RUU KUHP dan UU KPK

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah meluasnya aksi demontrasi mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia, Presiden Joko Widodo pun mengambil sikap.

Presiden Jokowi akhirnya mengeluarkan sikap pasca banyaknya desakan kepadanya hari-hari ini. Aksi demonstrasi terkait Undang-undang KPK dan RUU KUHP membuat orang nomor satu di Indonesia itu memberikan perintah.

Massa mahasiswa yang sejak Senin (23/9/2019) siang, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, berangsur membubarkan diri. Lalu lintas di Jalan Gatot Subroto arah Slipi kembali dibuka.

Hingga pukul 22.45 WIB, jalanan bisa kembali dilewati kendaraan. Sebelumnya, ribuan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar aksi unjuk rasa. Mereka memenuhi jalanan depan Kompleks Parlemen Senayan.

Saat itu, Kepolisian mengalihkan kendaraan yang akan menuju Slipi.

Massa menolak hasil revisi Undang-undang KPK dan sejumlah pembahasan RUU seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Rencananya, kelompok massa lebih besar akan kembali menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa besok.

Aksi demonstrasi tak hanya terjadi di Jakarta tetapi di sejumlah kota besar seperti Yogyakarta, Palembang dan Makassar.

Apa saja yang jadi titah presiden Joko Widodo terkait aksi penolakan yang terjadi di sejumlah kota besar di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunda menunda pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU).

“RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP itu (saya minta) ditunda pengesahannya untuk bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik,” kata Presiden Jokowi usai menerima pimpinan DPR, ketua fraksi DPR, dan ketua komisi DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23//2019) malam.

Untuk itu, Presiden menyampaikan harapannya agar pembahasan sejumlah RUU tersebut dapat dilakukan oleh DPR periode mendatang sehingga dapat menjaring sebanyak-banyaknya aspirasi masyarakat.

Baca: Detik-detik Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo Kena Gas Air Mata yang Awalnya Berniat Temui Mahasiswa

Baca: Mau Jadikan Status WhatsApp Kamu Bisa Langsung Dibagikan ke Instagram Story, Seperti Ini Caranya

Baca: Kunci (Chord) Gitar Lagu dan Liriknya Begitu Indah-Band Padi, Ungkapan Cinta Pada Sang Kekasih

Baca: Super Junior Bakal Comeback dengan Rilis 10 Versi Album ke-9, Seperti Ini Reaksi Kocak Para Fans

“Saya sampaikan agar sebaiknya masuk nanti ke DPR RI berikutnya,” ucap Presiden.

Terkait aksi penolakan sejumlah RUU seperti RUU Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan inisiatif DPR RI, Presiden Jokowi menyarankan agar menyampaikannya kepada DPR RI.

“Masukan-masukan yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR. Sampaikan, bawa draf materinya, bawa materinya, bawa substansinya yang harus dimasukkan ke DPR,” tutur Presiden Jokowi.

Dalam pertemuan dengan pimpinan DPR RI itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Menkopolhukam Wiranto, Menkumham Yasonna Laoly, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

-----------------------------

Melansir setkab.go.id, Pimpinan DPR RI Bambang Soesatyo mempertimbangkan permintaan pemerintah untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Sidang Paripurna yang telah dijadwalkan pada Selasa (24/9/2019).

“Penundaan dilakukan selain mendengarkan permintaan pemerintah juga sebagai bukti bahwa DPR mendengar dan memperhatikan kehendak masyarakat yang menghendaki RUU KUHP ditunda pengesahannya,” kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat membuka sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (21/9).

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo meyakini semua fraksi di DPR RI akan mempunyai sikap yang sama jika sudah berbicara kepentingan rakyat.

“Saya sendiri sudah berbicara dengan beberapa pimpinan fraksi di DPR untuk membahas penundaan itu pada Senin (23/9) mendatang dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus,” jelas Bamsoet.

Seperti diketahui pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU KUHP itu sudah dilakukan kemarin di DPR bersama-sama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM.

Tinggal ketok palu di paripurna untuk pengesahan yang rencananya akan digelar pada Selasa 24 September.

Menurut Ketua DPR RI, itu jika pada rapat Bamus tanggal 23 September mendatang para pimpinan fraksi setuju menunda, maka selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan kembali pasal-pasal yang dianggap masyarakat masih kontroversial.

“Sebagai pimpinan DPR, kemarin kami sudah menerima masukan dari perwakilan adik-adik mahasiswa yang berdemo di depan DPR terkait penyempurnaan RUU KUHP.

Masih ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial,” kata Bamsoet seraya menambahkan, ini akan dibahas lagi dan hasilnya akan disosialisasikan ke masyarakat.

Baca: TERUNGKAP 9 KORBAN TEWAS Saat Kerusuhan di Wamena Merupakan Warga Sumbar, Ini Identitas Mereka!

Baca: NasDem Buka Penjaringan Balon Kepala Daerah Selama 1 Bulan

Baca: Diduga Serang Aparat Kepolisian Dalam Unjuk Rasa di DPR/MPR, 2 Mahasiswa UKI Diamankan Petugas

Beberapa pasal yang dianggap kontroversial antara lain pasal yang mengatur soal kumpul kebo, kebebasan pers, dan penghinaan terhadap kepala negara.

Ditegaskan Ketua DPR RI, itu memang tidak mudah berjuang untuk memiliki buku induk atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana sendiri menggantikan KUHP kolonial peninggalan Belanda.

“Saya bisa merasakan tekanannya yang luar biasa. Dalam pembahasan RUU KUHP ini terus terang DPR RI juga mendapat tekanan yang kuat terkait masalah LGBT.

Setidaknya ada 14 perwakilan negara-negara Eropa termasuk negara besar tetangga kita,” ungkap Bamsoet.

Sebelumnya, mencermati aspirasi yang berkembang di masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk meminta agar pembahasan RUU KUHP itu ditunda.

“Saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” kata Presiden.

Menkumham Diberi Perintah

Presiden berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya.

“Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada,” sambung Presiden Jokowi.

Menurut Presiden, dari subtansi-subtansi yang dicermatinya, setidaknya ada 14 pasal dari RUU KUHP itu yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada,” jelas Presiden Jokowi. (UN/OJI/ES)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Inilah Sikap yang Diambil Presiden Jokowi Soal RUU KUHP dan UU KPK - Aksi Demonstrasi Meluas

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved