VIDEO : Kasus Karhutla di Jambi, 7 Lahan Perusahaan di 3 Kabupaten Ini Disegel Polisi

VIDEO : Kasus Karhutla di Jambi, 7 Lahan Perusahaan di 3 Kabupaten Ini Disegel Polisi

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi

VIDEO : Kasus Karhutla di Jambi, 7 Lahan Perusahaan di 3 Kabupaten Ini Disegel Polisi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi dan Jajaran terus melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang memiliki lahan terbakar.

Setidaknya, Polda Jambi telah melakuakan penyegelan terhadap 7 perusahaan yang berada di Provinsi Jambi.

"Perusahaan tersebut berada di Muaro Jambi, Sarolangun, Tanjab Timur," jelas Dir Tipiter Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Pol M Fadil, Selasa (24/9/2019).

Ia mengatakan, untuk seluruh indonesia jumlah perusahaan yang dilakukan penyegelan terdapat 21.

Baca: Siaga Dukung Penanggulangan Karhutla, Ini yang Dilakukan Pertamina

Baca: Aksi Mahasiswa Jambi, Ini 8 Tuntutan Pada Pemerintah Mulai dari Karhutla hingga Cabut RUU KPK

Baca: TERBARU Jumlah Korban Tewas Kerusuhan di Wamena Jadi 28 Orang

"Yang sudah naik ke sidik berjumlah enam perusahaan," jelasnya.

Ia menjelaskan penyegelan PT MAS dikarenakan lahan perusahaan tersebut sudah memiliki IUP.

"Namun upaya untuk memulai perkebunan tidak terlihat, sehingga terjadi lahan yang terbengkalai," jelasnya.

Ia mengatakan ini adalah pelajaran bagi pemberi izin.

Baca: Triwulan II, Investasi di Provinsi Jambi Capai Rp 5,2 Triliun, 2 Sektor Ini yang Terbesar

Baca: Hendak Ikut Demo ke Jakarta, Ratusan Mahasiwa Dihadang Polisi, 250 Orang Terlunta-lunta

Baca: Kericuhan Pecah Saat Unjuk Rasa Mahasiswa di Palembang Dilaporkan Korban Capai 40 Orang!

"Setelah mendapatkan izin perkebunan dari 2013 sampai saat ini tidak ada aktivitas sampailah lahan terbakar, kita kenakan uud perkebunan pasal 98 dan 99," jealsnya.

Ia mengatakan akan melakukan penyidikan dan juga pemeriksaan di TKP.

"Dan, pemeriksaan kewajiban-kewajiban sarana dan prasarana untuk menghadapi lahan yang terbakar," ungkapnya.

Nantinya, lanjutnya akan menuju status menjadi tersangka.

"Termasuk pemberi izin akan kita periksa, kepada dinas perkebunan dan pihak yang terkait, sejauh mana upaya untuk mencegah dan mengawasi dan melakukan audit terkait perizinan," jelasnya.

Nantinya setelah peyelidikan akan diketahui penyebab lahan tersebut terbakar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved