Fakta Baru Vina Garut Terungkap, Videonya Jualan Via Twitter, Kuatkan Pengedarnya Adalah Orang Ini
Terhitung ada 44 macam video panas yang sudah diperjualbelikan. Kumpulan video itu terbagi menjadi dua bagian.
Dua tersangka berinisial V dan W akan segera menjalani persidangan.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, menuturkan bahwa penyidik telah melengkapi berkas kasus tersebut. Hari ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejari.
"Tadi siang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pemeriksaan dirasa sudah lengkap sehingga kami limpahkan hari ini," ujar Budi, Senin (9/9/2019).
Budi menambahkan, pihaknya memberikan dua berkas ke Kejari Garut. Yakni berkas untuk tersangka V dan W. Sedangkan untuk tersangka A alias Rayya, kasusnya sudah dihentikan karena meninggal dunia.
Baca: Sebut DPR RI Sebagai Dewan Penghianat Rakyat, Siapa Sebenarnya Ketua BEM UI yang Sempat Viral
"Kami masih koordinasi dengan kejaksaan. Kalau P21 (berkas lengkap), bisa segera disidangkan. Tapi kalau P19 (berkas dikembalikan dan harus dilengkapi) kami akan lengkapi," katanya.
Berdasar hasil penyelidikan, Budi menyebut para tersangka dikenakan pasal 38 junto pasal 8 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman enam tahun penjara.
"V mengetahui jika adegan itu direkam dan juga menyetujuinya. Makanya kami kenakan pasal pornografi. Termasuk untuk W," ucapnya.

Budi menyatakan, dari 113 video, kebanyakan adalah video dewasa antara A dan V.
Namun, ada juga video yang melibatkan beberapa orang lain.
Dari hasil pemeriksaan sementara, video-video itu dibuat pada rentang waktu antara tahun 2016 hingga tahun 2018.
Budi menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengungkapan perkara ini hingga tuntas, termasuk mencari dua tersangka lainnya yang ada dalam video dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Budi menduga keduanya saat ini kabur setelah mengikuti perkembangan berita.
“Kita akan kejar terus, kita akan ungkap sampai tuntas kasus ini,” katanya.
Dihubungi terpisah, penasihat hukum A, Soni Sonjaya membenarkan adanya fakta baru dari kasus yang melibatkan almarhum kliennya itu.
“Handphonenya ditahan sejak ditetapkan jadi tersangka untuk kepentingan penyelidikan. Kemungkinan penemuan video tersebut setelah handphone diperiksa isinya oleh forensik Mabes Polri,” katanya saat dihubungi Senin (9/9/2019) pagi.
Baca: Daftar Pasal Kontroversi RUU KUHP - Pasal Denda Gelandangan, Aborsi Pencabulan hingga Pelihara Hewan
