Benarkah RKUHP Dibatalkan DPR? Budiman Sudjatmiko Sampai Berani Menjamin Pembatalannya!
Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menjamin jika DPR RI membatalkan pengesahan Rangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Wacana pengesahan RKUHP memang menuai kecaman publik. Kecaman itu hingga dibuat menjadi petisi yang sudah ditanda tangani lebih dari 600 ribu netizen.
Pada petisi yang dibuat oleh aktivis perempuan Tunggal Pawestri, publik diminta berhati-hati dengan pasal kacau yang terdapat di dalam RKUHP.
“DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP,” tulis Tunggal dikuti Change.org
Beberapa pasal yang terdapat di RKUHP dianggap dapat mengkriminalisasi masyarakat.
Di antaranya dapat mengkebiri korban perkosaan, perempuan, pengamen, tukang parkir hingga jurnalis.
Berikut Tribunjambi.com rangkum pasal yang dianggap berbahaya dalam RKUHP.
Pasal 278
Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).
Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Pasal 432
Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)
Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.
Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu:
Pasal 417 Ayat 1
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.