Benarkah RKUHP Dibatalkan DPR? Budiman Sudjatmiko Sampai Berani Menjamin Pembatalannya!
Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menjamin jika DPR RI membatalkan pengesahan Rangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pasal 419 Ayat 1
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Ada pula pasal yang dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan, yaitu:
Pasal 470 Ayat 1
Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 471 Ayat 1
Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal-pasal berikut ini juga dinilai mengancam kebebasan pers:
Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 200 juta).
Pasal 241
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).
Baca: Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini (24/9) - Yeayy Leo Jadian, Sagitarius Ragu pada Pasangan, Aries Kecewa
Baca: Update Papua Pagi Ini: 16 Orang Tewas 65 Luka-luka Akibat Kerusuhan di Papua, Begini Kondisinya
DPR periode ini masih ngotot sahkan RUU KUHP, ada apa?
Meski umurnya tinggal beberapa hari lagi, DPR masih ngotot ingin mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di penghujung masa jabatannya.
Kendati Presiden Joko Widodo telah meminta agar DPR periode ini tidak mengesahkan RUU KUHP tersebut karena banyaknya penolakan dari kalangan masyarakat.