8 Tahun Buron, Kakak Adik Pembunuh Polisi Ditangkap, Dipicu Sakit Hati Hingga Rebut Pistol Korban!

Setelah buron selama 8 tahun yakni sejak 2011 lalu, kakak beradik pembunuh polisi ditangkap

Editor:
pixabay.com
Ilustrasi 

Kemudian, para pelaku merebut pistol korban.

Lalu, mereka menembak korban Briptu Fauzi Yurizal ke bagian perutnya sebanyak dua kali.

Sehingga, korban meninggal dunia.

Kemudian, lanjut Made Rasma, pelaku melarikan diri ke arah Metro.

Pelaku meninggalkan senpi milik korban berikut ponsel di bawah pohon bambu di kawasan 22 Hadimulyo, Kota Metro.

Setelah itu, para pelaku lari ke Bandar Lampung.

Tak lama berselang, mereka pindah lagi ke Balaraja, Banten, dan menjual sepeda motornya.

Kedua pelaku kemudian melarikan diri lagi ke arah Banyumas, Jawa Tengah, dan pindah lagi ke Cilacap, Jawa Tengah.

Hal itu karena saudara besar mereka tinggal di sana.

Di Cilacap, mereka akhirnya berdomisili.

Pengakuan kedua pelaku, untuk menghindari perburuan polisi, Zaldi dan Arwan kemudian berganti nama dan identitas.

Arwan berganti nama menjadi Slamet Riyadi.

Sementara, Zaldi menjadi Sugeng Laksono.

Mengaku Sakit Hati

Arwan mengatakan, saat kejadian sengaja bertemu korban dan calon istrinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved