Wanita Pemeran Video Syur Berseragam PNS Pemprov Jabar Syok dan Trauma Tahu Videonya Tersebar!
Pelaku Penyebar dan Pemeran di video syur seorang wanita diduga berseragam PNS Pemrov Jabar tertangkap
TRIBUNJAMBI.COM - Pelaku Penyebar dan Pemeran di video syur seorang wanita diduga berseragam PNS Pemrov Jabar tertangkap.
Dilansir dari TribunJabar, pelaku adalah pegawai honorer di salah satu sekolah di Purwakarta, Jawa Barat.
Ia ditangkap polisi karena menyebarkan video ini ke sejumlah akun media sosial.
Saat ini polisi masih memeriksa perempuan yang berada di dalam video sebagai saksi.
Dilansir dari TribunJabar, kurang dari 24 jam sejak foto dan video syur perempuan berseragam ANS Pemprov Jabar viral, Kamis (19/9/2019), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan para pelaku.
Baca: Sudah Ada Warga Kumpeh Mengungsi karena Kabut Asap, Begini Kondisi Sore Ini
Baca: Suasana Siang Seperti Malam Hari, Kondisi Kabut Asap dan Karhutla di Kumpeh Ilir Jambi
Baca: BIADAB Ibu Kandung Paksa Anak Ngemis Demi Bisa Nyabu Bareng Ayah Tiri
Polisi memastikan, kedua pelaku video syur, baik pemeran wanita, yakni RJ (30), maupun pemeran pria, RIA (31), bukan ASN Pemprov Jabar.
"Keduanya guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta. RIA mengajar mata pelajaran Mesin Otomotif sementara RJ mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata, di Mapolda Jabar, Jumat (20/9).
Kemarin, pemeran pria ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan pemeran wanita hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Saat ditemui di Mapolda Jabar, RIA tak berbicara satu patah kata pun.
Sementara laki-laki yang ada di video syur itu sudah mengenakan pakaian tahanan.
Ia hanya menunduk saat sejumlah wartawan foto mengabadikan wajahnya.
Baca: WIKIJAMBI - Turis Asing Republik Ceko Penasaran Lihat Ribuan Kelelawar di Kerinci, Cek Lokasi Ini
Baca: Asyiiik Singkirkan Caleg Terpilih, Mulan Jameela Bakal Dilantik Jadi Anggota DPR RI
Baca: AYO Buruan, 6 Jalur Khusus Penerimaan CPNS 2019, Peluang Lulus Lebih Besar, Penuhi Syaratnya
Polisi menjerat RIA dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE). Polisi juga menerapkan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Harry mengatakan, sejumlah barang bukti sudah mereka amankan.
Antara lain satu stel pakaian seragam ASN, pakaian dalam wanita, ponsel, memori ponsel, akun Google drive, dan mobil sedan putih yang diduga kuat adalah mobil yang digunakan para pelaku melakukan tindak asusilanya.