Polemik UU KPK - Aktivis HAM Minta Presiden Berlaku Adil Semua RUU, 10 Persoalan di Draf RUU KPK

ahkan Haris Azhar ingin agar Presiden RI Joko Widodo (jokowi) mengambil sikap terkait RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan.

Editor: Suci Rahayu PK
YouTube tvOneNews
Aktivis HAM Haris Azhar membahas polemik yang ada di KPK. 

Padahal pemberantasan korupsi dilakukan karena korupsi merugikan dan meresahkan masyarakat dan diperlukan peran masyarakat jika ingin pemberantasan korupsi berhasil;

7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas

Pengambilalihan perkara hanya bisa dilakukan untuk proses Penyelidikan;

KPK tidak lagi bisa mengambil alih Penuntutan sebagaimana sekarang diatur di Pasal 9 UU KPK

8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan

Pelarangan ke luar negeri

Meminta keterangan perbankan

Menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi

Meminta bantuan Polri dan Interpol

9. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan

KPK menetapkan suatu kasus penyidikan melalui proses yang sangat hati-hati karena tidak adanya penghentian penyidikan dan penuntutan. Melalui ketentuan tersebut akan menurunkan strandar KPK dalam penanganan kasus.

Penghentian penyidikan dan penuntutan yang belum selesai selama 1 (satu) tahun akan membuat potensi intervensi kasus menjadi rawan. Terlebih pada kasus yang besar serta menyangkut internasional proses penanganan akan sangat sulit menyelesaikan selama satu tahun. Selain itu, berpotensi juga dilakukan penghambatan kasus secara administrasi sehingga lebih dari 1 (satu) tahun.

Tingkat kesulitan penanganan perkara dari satu perkara ke perkara lain bermacam-macam, sehingga mungkin saja ada perkara yang amat rumit sehingga membutuhkan waktu lebih dari satu tahun untuk menanganinya.

Tidak pernah ada aturan dalam sistem hukum acara pidana nasional yang mengatur bahwa suatu penyidikan/penuntutan harus dihentikan jika selama jangka waktu tertentu proses penyidikan/penuntutannya belum selesai, jadi aturan ini adalah aturan anomali yang sama sekali tidak mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum KPK.

10. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

Pelaporan LHKPN dilakukan di masing-masing instansi, sehingga hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan Penyelenggara Negara;

Posisi KPK direduksi hanya melakukan kooordinasi dan supervisi;

Selama ini KPK telah membangun sistem dan KPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi;

(TribunWow.com/Ami)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Haris Azhar Minta Presiden Berlaku Adil terhadap Seluruh RUU: Tidak Hanya RUU KUHP, https://wow.tribunnews.com/2019/09/20/haris-azhar-minta-presiden-berlaku-adil-terhadap-seluruh-ruu-tidak-hanya-ruu-kuhp?page=all.
Penulis: AmirulNisa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved