Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP, Unggas Keliaran di Kebun Tetangga, Gelandangan hingga Koruptor

Inilah daftar pasal-pasal yang dianggap kontroversial di RKUHP, di antaranya gelandangan yang dikenai denda 1 juta hingga pemilik unggas

Editor: Suci Rahayu PK
Youtube/kompas
Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP, Unggas Keliaran di Kebun Tetangga, Gelandnagan hingga Koruptor 

Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP, Unggas Keliaran di Kebun Tetangga, Gelandnagan hingga Koruptor

TRIBUNJAMBI.COM - Inilah daftar pasal-pasal yang dianggap kontroversial di RKUHP, di antaranya gelandangan yang dikenai denda 1 juta hingga pemilik unggas yang juga dikenai denda jika peliharannya jalan-jalan di pekarangan tetangga.

Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Revisi Kitab UU Hukum Pidana atau RKUHP.

Sebab, ada banyak pasal-pasal perubahan dalsm RKUHP yang menuai kontroversi.

Inilah pasal-pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial, dilansir dari Kompas TV.

Baca: Sinopsis Jack Reacher: Never Go Back Tayang di Bioskop Trans TV, Aksi Tom Cruise Jadi Mantan Tentara

Baca: Video Pembongkaran Kuburan Mbah Pani, yang Jalani Topo Pendem Selama 5 Hari Tanpa Makan & Minum

Baca: Lucinta Luna Ngaku Hamil Tiga Bulan, kemudian USG, Dokter Temukan Hal yang Ganjil dari Perutnya

Pasal 278

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pasal 432

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)

Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.

Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu:

Pasal 417 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP, Unggas Keliaran di Kebun Tetangga, Gelandnagan hingga Koruptor
Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP, Unggas Keliaran di Kebun Tetangga, Gelandnagan hingga Koruptor (Youtube/kompas)

Pasal 419 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Ada pula pasal yang dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan, yaitu:

Pasal 470 Ayat 1

Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 471 Ayat 1

Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal-pasal berikut ini juga dinilai mengancam kebebasan pers:

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 200 juta).

Pasal 241

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).

Ada pula pasal yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Koruptor akan mendapat hukuman penjara yang lebih ringan.

Baca: Sopir Angkot & 5 Ibu Paksa 20 Anak Ngemis di Medan, 2,5 Jam Ngamen Bisa Setor 40-50 Ribu

Baca: VIDEO Syur Wanita Kenakan Seragam PNS Viral, Begini Nasib Pemeran Padahal Berprestasi, Guru Honorer

Terkait Perbuatan Memperkaya Diri

RKUHP Pasal 604

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II (Rp10 juta) dan paling banyak Kategori VI.

UU Tipikor Pasal 2

Ancaman penjara minimum 4 tahun, sanksi denda minimum Rp 200 juta.

Terkait Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji

RKUHP Pasal 607 Ayat 2

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.

UU Tipikor Pasal 11

Ancaman maksimal pidana penjara selama 5 tahun sanksi denda maksimal 250 juta.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP,Pemilik Unggas yang Peliharaannya Berkeliaran Bisa Didenda, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/09/21/inilah-pasal-pasal-kontoversial-di-rkuhp-pemilik-unggas-yang-peliharaannya-berkeliaran-bisa-didenda?page=all.
Penulis: Tiara Shelavie

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved