Milenials

Nasib UU KPK dan RKUHP, Begini Tanggapan Mahasiswa di Jambi

Juga mengenai UU KPK, ada beberapa point yang dianggap krusial dan menurunkan indepedensi dari lembaga KPK

Penulis: Nurlailis | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Nurlailis
Deby Silviani, Mahasiswa. Nasib UU KPK dan RKUHP, Begini Tanggapan Mahasiswa di Jambi 

Nasib UU KPK dan RKUHP, Begini Tanggapan Mahasiswa di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Permasalah di negara Indonesia tercinta akhir-akhir ini, bertubi-tubi. Belum selesai masalah yang satu, muncul lagi masalah baru. Ibarat luka yang belum sembuh, harus merasakan luka ditempat baru.

Seperti Rancangan Kitab UU Hukum Pidana ( RKUHP ) yang memuat pasal-pasal karet yang tidak jelas dan cenderung dapat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok berkepentingan.

RKHUP juga banyak memuat pasal-pasal karet sehingga hal tersebut akan memberikan kewenangan terhadap aparat penegak hukum untuk melakukan menindaklanjuti terhadap pelanggar hukum tanpa mengetahui batasan-batasan yang pasti.

Juga mengenai UU KPK, ada beberapa point yang dianggap krusial dan menurunkan indepedensi dari lembaga KPK. Seperti pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Berikut adalah beberapa pendapat dari mahasiwa di Jambi mengenai RKHUP dan UU KPK.

Deby Silviani, Mahasiwa

Seperti yang masih hangat-hangatnya terjadi, yaitu mengenai hukuman terhadap perempuan yang menggugurkan kandungan atau meminta orang lain untuk menggugurkan kandungannya.

Yang menjadi permasalahan dalam hal ini adalah ketika hukum tersebut tidak memuat pengecualian dan melihat dari segi darurat medis terhadap korban pemerkosaan.

Juga ada pasal yang masih dianggap ngawur, yaitu pasal yang mengatur tentang gelandangan. di pasal 432 dimana gelandangan dikenai pidana dan denda Rp 1 juta rupiah.

Sementara UUD mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. jadi disini dapat dilihat antara RKUHP dan juga UUD sangat bertolak belakang.

Mengenai Aksi yang terjadi dalam penolakan RKUHP saya rasa sah-sah saja tergantung dengan tuntutan aksi tersebut.

Adanya pertemuan tertutup dalam pembentukan RKUHP antara DPR dan pemerintah yang sebenarnya mendorong masyarakat untuk turun aksi dan mengkritik hal tersebut. karena bagaimanapun keputusan yang dibuat pasti akan berpengaruh dan berdampak untuk kemaslahatan umat.

Baca: Revisi UU KPK Dinilai Ngebut, ICW Sebut Pemerintah-DPR Punya Dendam dengan KPK

Baca: Perjalanan Panjang Imam Narawi, Berawal dari Saksi Berubah Jadi Tersangka KPK Kasus Suap Rp 26,5 M

Baca: Mahasiswa Jambi dan Walhi Aksi Tuntut Pemerintah Selesaikan Masalah Kabut Asap

Baca: Ketua KPK Serukan Upaya Berantas Korupsi Tak Boleh Berhenti, Beri Pesan Ini ke Masyarakat

Apabila hasil dari perumusan tersebut cenderung ngawur atau dapat dikatakan sebagai pasal karet. Tentu saja itu akan berdampak buruk di masyarakat. adanya ketakutan ditengah masyarakat dan mahasiswa terhadap pengesahan RKUHP yang dinilai sangat cepat tanpa pertimbangan.

Seperti UU KPK, penyadapan harus seizin tertulis dewan pengawas yang kemudian dipertanggungjawabkan ke pimpinan KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved