Milenials
Nasib UU KPK dan RKUHP, Begini Tanggapan Mahasiswa di Jambi
Juga mengenai UU KPK, ada beberapa point yang dianggap krusial dan menurunkan indepedensi dari lembaga KPK
Penulis: Nurlailis | Editor: Deni Satria Budi
Dalam point ini, saya beranggapan bahwa hal ini sangat tidak efesien, mengingat bahwa KPK merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk memberantas Korupsi, tapi ketika dalam proses penyadapan untuk mencari barang bukti harus meminta izin dengan dewan pengawas, proses ini cenderung bertele-tele apalagi untuk suatu permasalahan yang krusial, karena nantinya bisa saja ada kecurangan-kecurangan dalam proses penyadapan, seperti penghilangan barang bukti sebelum penyadapan dilakukan.
Dari beberapa point di atas dapat saya simpulkan bahwa UU tersebut cenderung mengekang dan memperlambat proses kinerja KPK dalam menangani kasus Korupsi.
Arif, Mahasiwa

Kita melihat RKHUP ini sangat prematur sekali untuk disahkan. Beberapa pasal masih menjadi perdebatan bahkan beberapa pasal dibahas secara diam-diam.
Pasal-pasal yang disoroti seperti korban pemerkosaan yang akan dipidana apabila melakukan aborsi, ada juga penghinaan presiden, pelaku santet, dan pasal lainya yang masih prematur sekali.
Kita tetap harus merevisi pasal tersebut, secara tidak langsung kita bisa lebih kejam dari Belanda karena tidak memperhatikan hak asasi manusia.
UU KPK juga sangat melemahkan KPK dan merupakan kemunduran untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai mahasiwa kami tidak menyetujui hal itu.
Melihat apa yang dilakukan beberapa kampus yang melakukan aksi, kami didaerah sangat mendukung penolakan RKHUP dan UU KPK.
Di Jambi, masih fokus pada isu lokal seperti penyelesaian kabut asap, penindakan terhadap oknum dan perusahaan yang membakar, dan membantu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Sebelumnya juga kami melakukan aksi menuntut pemerintah Provinsi Jambi dapat menyelesaikan permasalah kabut asap ini. Tapi bukan berarti tidak peduli terhadap RKHUP dan UU KPK.