Sebelum Imam Nahrawi, Idrus Marham Juga Dijerat Kasus Korupsi, Ada Menteri Jokowi yang Nyusul Lagi?

Hingga saat berita ini ditulis, 2 menteri dari kabinet Joko Widodo menjadi tersangka korupsi. Mereka adalah Idrus Marham dan Imam Nahrawi.

Editor: Suci Rahayu PK
Twitter Jokowi
Jokowi meninjau kebakaran hutan dan lahan di Riau 

Selanjutnya, penyerahan Rp 3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum Lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018. Atas dugaan tersebut, Imam membantahnya.

"Tidak pernah. Tidak pernah saya menugaskan (Ulum) untuk berkoordinasi soal yang disampaikan, Pak jaksa," kata Imam.

2. Saksikan pemberian uang untuk Muktamar NU.

Dalam sidang, Ending mengakui kebenaran adanya pemberian uang untuk Muktamar Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur.

Menurut Hamidy, pemberian uang pinjaman tersebut disaksikan langsung Imam Menurut Hamidy, pada saat itu dia pernah diajak oleh Sekretaris Menpora, Alfitra Salam untuk menghadiri Mukatamar NU di Jombang.

Alfitra juga meminjam uang Rp 1,5 miliar untuk digunakan Menpora dalam kegiatan NU.

Menurut Hamidy, sejak awal dia sudah memberitahu Alfitra bahwa KONI tidak memiliki uang Rp 1,5 miliar.

Namun, KONI akan memberikan sebesar Rp 300 juta. Hamidy mengatakan, sebelum berangkat ke Jawa Timur, dia menitipkan uang Rp 300 juta kepada Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah.

Setelah itu, kata Hamidy, Lina datang ke bandara di Surabaya. Lina menyerahkan langsung uang dalam tas kepada Alfitra.

Kemudian, Alfitra dan Hamidy berangkat menuju Jombang. Menurut Hamidy, di lokasi Muktamar NU tersebut, dia dan Alfitra bertemu Imam Nahrawi dan Miftahul.

Selanjutnya, masih menurut Hamidy, tas yang sama yang diberikan Lina berisi uang Rp 300 juta diserahkan oleh Alfitra kepada Ulum.

"Saya melihat yang menerima Pak Ulum di depan Pak Menteri," kata Hamidy.

Sementara itu, Imam mengaku tidak mengetahui ada pemberian uang Rp 300 juta untuk Muktamar NU. Imam juga mengaku sudah mengonfirmasi hal itu kepada panitia Muktamar NU.

"Saya tidak tahu. Saya setelah baca berita kemarin, saya tanya panitia, ternyata tidak ada," kata Imam.

Baca: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi: Risiko sebagai Menteri Harus Siap

Baca: 13 Tahun Menikah, Ini Rahasia Rumah Tangga Darius Sinathrya dan Donna Agnesia Tetap Harmonis

3. Minta uang Rp 5 miliar

Ending mengaku pernah mendengar keluh kesah Alfitra Salam yang mengaku tak kuat lagi jadi Sekretaris Kemenpora.

Menurut Hamidy, Alfitra tidak mampu lagi memenuhi permintaan uang dari Imam.

"Pak Alfitra bilang, 'Saya mau mengundurkan diri dari Sesmenpora karena tidak tahan. Sudah terlalu berat beban saya'," kata Hamidy.

Menurut Hamidy, saat itu Alfitra menangis sambil menceritakan apa yang dialami.

Penyampaian keluh kesah itu juga disaksikan oleh istri Alfitra.

Hamidy mengatakan, saat itu Alfitra diminta menyiapkan uang Rp 5 miliar.

Alfitra sempat meminjam uang kepada Hamidy, namun Hamidy mengatakan tidak punya uang sebanyak itu

Menurut Hamidy, Alfitra selalu diancam akan diganti dari jabatannya apabila tidak dapat memenuhi permintaan uang.

Alfitra bercerita bahwa permintaan uang itu disampaikan langsung oleh Imam.

"Kalau informasi Beliau (Alfitra) itu Pak Menteri. Dia bilang bukan akan dicopot, tapi akan diganti," kata Hamidy.

Menurut Hamidy, setelah itu Alfitra sudah tidak menjadi Semenpora.

4. Bekingi asistennya Johny mengatakan, Miftahul tidak akan pernah mengaku menerima uang korupsi dana hibah KONI.

Sebab, menurut Johny, Ulum sendiri pernah mengatakan bahwa dia dibeking oleh Imam Nahrawi "Semua berkata terus terang kecuali Ulum," kata Johny kepada majelis hakim. Menurut Johny, pada saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Ulum pernah menyampaikan sesuatu kepadanya.

Menurut Johny, Ulum menyatakan bahwa ia tidak akan berterus terang mengenai perkara suap tersebut.

Ulum bahkan siap pasang badan dan siap menjalani hukuman.

Namun, Ulum meyakini akan mendapat hukuman ringan karena dibantu oleh Imam Nahrawi.

"Dia (Ulum) katakan Menpora pasti membantu kita. Kita pasti dihukum, tapi akan ringan. Pak Menpora akan menyewa lawyer-lawyer handal," kata Johny menirukan ucapan Ulum.

Dalam persidangan, Imam Nahrawi mengaku tidak mengetahui bahwa staf pribadinya, yakni Miftahul Ulum menerima uang miliaran rupiah dari KONI.

Bahkan, Imam mengaku tidak pernah menugaskan Ulum untuk mengurus proposal permintaan dana hibah dari KONI.

Sumber:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara", https://nasional.kompas.com/read/2019/04/23/12250461/kasus-pltu-riau-1-idrus-marham-divonis-3-tahun-penjara?page=all.
Penulis : Abba Gabrillin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peranan Menpora Imam Nahrawi, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/06272931/peranan-menpora-imam-nahrawi-tersangka-dugaan-korupsi-dana-hibah-koni?page=all.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved