Sebelum Imam Nahrawi, Idrus Marham Juga Dijerat Kasus Korupsi, Ada Menteri Jokowi yang Nyusul Lagi?
Hingga saat berita ini ditulis, 2 menteri dari kabinet Joko Widodo menjadi tersangka korupsi. Mereka adalah Idrus Marham dan Imam Nahrawi.
Sebelum Imam Nahrawi, Idrus Marham Juga Dijerat Kasus Korupsi, Bakal Ada Menteri Jokowi yang Nyusul Lagi?
TRIBUNJAMBI.COM - Hingga saat berita ini ditulis, 2 menteri dari kabinet Joko Widodo menjadi tersangka korupsi.
Mereka adalah Idrus Marham dan Imam Nahrawi.
Baca: DERETAN Harta Kekayaan Menpora Imam Nahrawi, Tak punya Utang, Sebulan Terima Gaji Lebih Rp 1 Miliar
Baca: NYARIS Baku Hantam Anggota DPD RI Pada Sidang Paripurna, Disebut Semena-mena Hingga Insiden Ini
Baca: Streaming Kata Jokowi Soal Status Tersangka Imam Nahrawi, Siapa Penggantinya?
Idrus Marham Menteri Sosial
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Idrus juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019)
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Idrus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Baca: Viral, Polemik Film The Santri, 3 Ustadz Kondang Komentar, Mulai UYM, UAS, Hingga Wagub
Baca: Ingin Punya Rumah dengan Budget Minim, Ini Tips Hemat Bangun Rumah dari Nol!
Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa.
Selain itu, Idrus tidak mengakui perbuatan.
Namun, Idrus bersikap sopan selama persidangan. Idrus juga belum pernah dipidana.
Idrus tidak menikmati hasil pidana yang dilakukan. Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
