Sebelum Imam Nahrawi, Idrus Marham Juga Dijerat Kasus Korupsi, Ada Menteri Jokowi yang Nyusul Lagi?

Hingga saat berita ini ditulis, 2 menteri dari kabinet Joko Widodo menjadi tersangka korupsi. Mereka adalah Idrus Marham dan Imam Nahrawi.

Editor: Suci Rahayu PK
Twitter Jokowi
Jokowi meninjau kebakaran hutan dan lahan di Riau 

Sebelum Imam Nahrawi, Idrus Marham Juga Dijerat Kasus Korupsi, Bakal Ada Menteri Jokowi yang Nyusul Lagi?

TRIBUNJAMBI.COM - Hingga saat berita ini ditulis, 2 menteri dari kabinet Joko Widodo menjadi tersangka korupsi.

Mereka adalah Idrus Marham dan Imam Nahrawi.

Baca: DERETAN Harta Kekayaan Menpora Imam Nahrawi, Tak punya Utang, Sebulan Terima Gaji Lebih Rp 1 Miliar

Baca: NYARIS Baku Hantam Anggota DPD RI Pada Sidang Paripurna, Disebut Semena-mena Hingga Insiden Ini

Baca: Streaming Kata Jokowi Soal Status Tersangka Imam Nahrawi, Siapa Penggantinya?

Idrus Marham Menteri Sosial

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Idrus juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham ditahan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham ditahan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) ()

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019)

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Idrus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca: Viral, Polemik Film The Santri, 3 Ustadz Kondang Komentar, Mulai UYM, UAS, Hingga Wagub

Baca: Ingin Punya Rumah dengan Budget Minim, Ini Tips Hemat Bangun Rumah dari Nol!

Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Selain itu, Idrus tidak mengakui perbuatan.

Namun, Idrus bersikap sopan selama persidangan. Idrus juga belum pernah dipidana.

Idrus tidak menikmati hasil pidana yang dilakukan. Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

 Idrus Marham
Idrus Marham ()
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved