Sebelum Imam Nahrawi, Idrus Marham Juga Dijerat Kasus Korupsi, Ada Menteri Jokowi yang Nyusul Lagi?

Hingga saat berita ini ditulis, 2 menteri dari kabinet Joko Widodo menjadi tersangka korupsi. Mereka adalah Idrus Marham dan Imam Nahrawi.

Editor: Suci Rahayu PK
Twitter Jokowi
Jokowi meninjau kebakaran hutan dan lahan di Riau 

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).

Sementara itu, jaksa KPK dalam sidang sebelumnya menyebut Imam bersama-sama stafnya melakukan permufakatan jahat secara diam-diam.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Ending dan Johny yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Menurut jaksa, keterangan Imam dan asisten pribadinya serta staf protokol Kemenpora Arief Susanto yang membantah adanya penerimaan uang, harus dikesampingkan.

Keterangan mereka dianggap tidak relevan dengan barang bukti dan keterangan saksi lainnya.

Menurut jaksa, adanya keterkaitan bukti dan keterangan saksi lainnya justru menununjukkan bukti hukum bahwa Imam, Ulum, dan Arief melakukan permufakatan jahat.

"Adanya keikutsertaan para saksi tersebut dalam suatu kejahatan yang termasuk dalam permufakatan jahat diam-diam atau disebut sukzessive mittaterschaft," ujar jaksa Ronald saat membacakan surat tuntutan.

Berikut sejumlah dugaan peranan Imam dalam kasus ini:

Menpora, Imam Nahrawi
Menpora, Imam Nahrawi (Instagram @nahrawi_imam)

1. Terima Rp 11,5 miliar dari KONI.

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini Ending terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada Imam.

Pemberian uang itu melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Menurut hakim, Miftahul menerima uang dengan rincian, Rp 2 miliar pada Maret 2018.

Kemudian, Rp 500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.

Selanjutnya, Rp 3 miliar melalui staf protokol Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.

Setelah itu, Rp 3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved