Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi: Risiko sebagai Menteri Harus Siap
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyatakan siap menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus.
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi: Risiko sebagai Menteri tentu Harus Siap
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyatakan siap menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
Rabu (18/9/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka, bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu, seperti dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Alex mengatakan Imam diduga menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama 2014-2018.
Baca: Kisah Soeharto Tumpas G30S/PKI, Soekarno Bukannya Senang, Malah Terkejut dan Marah Besar
Baca: Pengakuan Laode, KPK Tak Dilibatkan dan Tak Diberi Draft Revisi UU KPK, Najwa Shihab Sampai Kaget
Selain itu, selama rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," tutur Alex.
Imam dan Miftahul disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Imam mengaku siap menjalani proses hukum.
"Tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus kunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Imam di rumah dinasnya di Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam, seperti dikutip dari Kompas.com.
Imam meminta kepada semua pihak agar menjunjung tinggi praduga tak bersalah.
Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama membuktikan melalui proses pengadilan.
"Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah-olah saya bersalah, kita bersama-sama buktikan nanti di proses pengadilan," kata dia seperti dilansir Tribunnews.
Meski begitu, Imam Nahrawi mengaku belum mengetahui poin-poin yang dituduhkan KPK padanya.
Imam membantah soal tuduhan ia menerima suap.
Baca: Kabut Asap Menyelimuti Langit Tungkal, Andika: Seberang Kota Ibarat Kota Atlantic
Baca: VIDEO Viral Menyeberangi Sungai dengan Motor Digantung Layaknya Flying Fox, Begini Fakta Sebenarnya
Mengutip Kompas.com, ia juga meminta KPK untuk membuktikan dugaan suap senilai Rp 26,5 miliar yang ditujukan padanya.
"Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar dan tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama," tutur dia.
Imam pun berharap kasus yang menjeratnya tidak berkaitan dengan hal politis.
"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya selebar-lebarnya."
"Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," jelas Imam.
Mengenai dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi menceritakan keluarganya terpukul.
"Ya tentu keluarga sangat terpukul," kata Imam pada awak media, termasuk Tribunnews.
"Tetapi saya yakin keluarga saya tahu, bahwa ini risiko jabatan saya sebagai menteri."
"Risiko sebagai menteri tentu harus siap dengan segala sesuatu," tandas dia. (*/kompas.com/tribunnews)
Baca: Gerak Cepat Istri Imam Nahrawi di Media Sosial Detik-detik Ditetapkan Tersangka, Ini Postingannya
Baca: Pelaku yang Penggal Bocah SD hingga Tewas hanya Diam & Tau Mau Makan Usai Ditangkap
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tanggapan Menpora Imam Nahrawi Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, https://jogja.tribunnews.com/2019/09/19/tanggapan-menpora-imam-nahrawi-setelah-ditetapkan-jadi-tersangka-oleh-kpk?page=all.
Editor: ton
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/menpora-imam-nahrawi-33.jpg)