Pria di Mamuju Dibekuk Polisi Gara-gara Status Facebok 'Marthabak Telor ', Ada Apa Sebenarnya?
Seorang Pria asal Mamuju akhirnya dibekuk polisi gara-gara status facebook-nya berjudul "Marthabak Telor".
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang Pria asal Mamuju akhirnya dibekuk polisi gara-gara status facebook-nya berjudul "Marthabak Telor".
Pengakuan pria berinisial H (32) di Kota Mamuju, Sulawesi Barat, ini terungkap setelah ia diamankan oleh polisi.
Baca: LAGA PSIS Vs Persebaya Pekan ke-19 Liga 1 2019, Pembuktian Diogo Campos Bagi Bajul Ijo
Baca: Ketua KPK Serukan Upaya Berantas Korupsi Tak Boleh Berhenti, Beri Pesan Ini ke Masyarakat
Baca: Berniat Puaskan Istri di Ranjang, Belasan Pria di Sumedang Tumbang Setelah Konsumsi Minuman Ini!
Dilansir dari Kompas.com dalam artikle 'Pria Ini Ditangkap Polisi gara-gara Tulis Status "Marthabak Telor" di Facebook', pemilik akun facebook Ancha Evus itu ditangkap Polres Mamuju, Senin (17/7/2017) lantaran statusnya itu dinilai membuat warga resah.

Ia kini terpaksa berurusan polisi lantaran perbuatannya dinilai melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kronologinya bermula ketika H, sebagai pemilik akun Facebook Ancha Evus, Sabtu 16 Juli 2017 malam lalu, menulis status bahwa Kota Mamuju saat ini berstatus siaga 1 lantaran ada kasus mutilasi terhadap Martha.
Status yang ditulis H itu agak panjang hingga banyak pengguna akun Facebook lainnya yang tidak membacanya hingga tuntas.
Baca: Sindir Jokowi Soal Kabut Asap dan Ibukota Baru, Fadli Zon di ILC Soroti 3 Ironi Terjadi
Baca: Tayang di Bioskop - Sinopsis One Piece: Stampede, Mampukah Monkey D Luffy Melawan Douglas Bullet
Baca: KISAH Kopassus Terpaksa Minum Air Aneh Suguhan Warga di Negara Konflik, Kaget saat Tahu Sumbernya
Akibatnya, status tersebut membuat resah warga Mamuju. Apalagi di status itu juga diunggah foto rumah diberi garis polisi dan dikerumuni warga serta gambar perempuan dalam keadaan terikat.
Padahal di akhir tulisannya, H baru mengungkapkan bahwa "Martha" yang dimaksud adalah akronim dari "Marthabak Telor".
Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya menangkap pemilik akun Facebook, Ancha Evus.
Menurt Rifai, status tersebut dibuat H memang hanya untuk iseng. Namun perbuatan H dinilai telah meresahkan masyarakat, sehingga pihaknya bertindak sesuai hukum.
"Mungkin H bermaksud hanya bercanda dan menghibur pengguna Facebook.
Baca: Begini Kondisi Bayi yang Ditemukan Warga Paal Merah Jambi di Lahan Kosong
Baca: Ternyata Prabowo Subianto Kerahkan Pasukan Elit untuk Lindungi Habibie saat Masa Genting Mei 1998
Baca: Fakta-fakta Terbaru Video Panas Siswi SMA yang Lagi Viral, Berawal dari Pacar yang Minta Bagian Dada
Namun H tidak sadar kalau statusnya itu biusa membuat warga jadi resah.
Apalagi yang bersangkutan menyebut status Polres Mamuju dan itu dinilai tidak wajar oleh pihak kepolisian," jelas Rifai, Selasa (18/7/2017).
Ini status lengkap H yang membuatnya berurusan polisi:
"IMAMUJU siaga 1. Info dari polres MAMUJU, untuk masyarakat MAMUJU dan sekitarnya diharapkan waspada bila berjalan di malam hari.