Berawal Dari Bermain Ludo, 4 Wanita Dibuat Teller Hingga Diperkosa Komplotan Pencuri di Hotel
Komplotan pencur ternyata bisa mengelabui empat wanita, hingga gadis malang itu diperkosa
Berbuat kurang ajar karena meniduri siswi SMP 2 kali
Siswi itu berobat lantaran sering kesurupan
Inginnya sembuh dari kesurupan, siswi SMP ini malah jadi korban pemerkosaan oleh dukun palsu, yang ternyata pekerjaannya sebagai petani.
Dukun palsu berinisial MS (43) di Cilamaya itu kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, MS sudah dua bulan membuka praktik.
MS mengaku bisa mengobati gangguan supranatural.
Korban pun diantar orangtuanya untuk berobat lantaran kerap kesurupan.
"Bunga (bukan nama sebenarnya-red) sering kesurupan di rumah dan di sekolah," kata Bimantoro, ditemui di Mapolres Karawang, Senin (16/9/2019).
Di rumah MS, korban diajak ke salah satu ruangan, yang ternyata adalah kamar.
Bukannya mengobati, di kamar itu, korban ditiduri.
Setelah melampiaskan perbuatan bejatnya, MS meminta orangtua korban agar membawa anaknya lagi.
MS juga mengatakan pengobatan belum selesai.
Sehingga, pada kunjungan kedua, korban lagi-lagi digiring ke salah satu kamar.
“Korban diancam, apabila tidak mau melayani, korban bisa gila,” kata Bimantoro.
Pemerkosaan itu terus berlangsung pada kunjungan berikutnya.
Perbuatan bejat MS terungkap saat korban sudah tidak tahan dan menceritakan semua perbuatan tersangka ke orangtuanya.
Keluarga korban yang kesal langsung mendatangi rumah tersangka dan melapor ke Unit PPA Polres Karawang.
“Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara,” tambah Bimantoro.
Pemerkosaan itu terus berlangsung pada kunjungan berikutnya.
Perbuatan bejat MS terungkap saat korban sudah tidak tahan dan menceritakan semua perbuatan tersangka ke orangtuanya.
Keluarga korban yang kesal langsung mendatangi rumah tersangka dan melapor ke Unit PPA Polres Karawang.
“Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara,” tambah Bimantoro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Pencuri Cabuli 4 Perempuan di Hotel di Kawasan Senen"