Spongebob Squarepants Ditegur KPI, #SaveSpongeBob Jadi Trending Topic Twitter

Sejak Minggu (15/9/2019) warganet berbondong-bondong melayangkan pertanyaan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Editor: rida
Instagram @spongebob
Spongebob Squarepants 

Mulyo memastikan pihaknya akan melayangkan sanksi pada program yang melanggar sesuain dengan regulasi yang berlaku di KPI.

*Tak hanya SpongeBob SquarePants*

Tak hanya SpongeBob SquarePants, pada Kamis (5/9/2019) KPI juga memberikan teguran kepada 13 program lain di beberapa lembaga penyiaran, televisi, dan radio.

Tiga belas program siaran tersebut, adalah program siaran Jurnalistik "Borgol" GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, "Obsesi" GTV, Promo Film "Gundala" TV One.

Ada juga program "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.

Mulyo menyampaikan bahwa jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya unsur kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, hingga dialog dan gerakan sensual.

KPI berharap, dengan diterbitkannya sanksi ini program siaran ke depannya mampu mengerti batas usia penonton dan menampilkan acara yang lebih berkualitas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Teguran KPI untuk Animasi SpongeBob SquarePants"

Penulis : Sherly Puspita

Editor : Kistyarini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved