Spongebob Squarepants Ditegur KPI, #SaveSpongeBob Jadi Trending Topic Twitter
Sejak Minggu (15/9/2019) warganet berbondong-bondong melayangkan pertanyaan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
TRIBUNJAMBI.COM- Sejak Minggu (15/9/2019) warganet berbondong-bondong melayangkan pertanyaan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Warganet geram karena KPI melayangkan sanksi untuk program animasi anak Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie yang tayang di GTV pada 6 Agustus 2019.
Banyak warganet yang kemudian mempertanyakan urgensi pemberian sanksi berupa teguran ini.
Alhasil tagar #SaveSpongeBob menempati deretan trending topic twitter sejak kemarin hingga hari ini, Senin (16/9/2019).
Baca: Korban Kabut Asap Bayi 4 Bulan di Palembang, Kronologi Elsa Batuk Hingga Tak Bisa Nafas, Lalu Wafat
Baca: FAKTA Bayi Usia 4 Bulan Meninggal Karena Terpapar Kabut Asap, Ini Penjelasan Dokter
Baca: BREAKING NEWS, Musni Dibacok saat Sedang Duduk di Rumah Tetangga
*Alasan pemberian sanksi*
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengungkapkan bahwa jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya muatan kekerasan dalam program siaran The SpongeBob SquarePants Movie.
"Pada tanggal 6 Agustus 2019 mulai pukul 11.14 WIB pada segmen 'Rabbids Invasion' yang terdapat adegan seekor kelinci melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelinci lain," ujar Mulyo saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (14/9/2019).
"Yakni memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas, sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah," lanjutnya.
Tidak hanya itu, program siaran kartun SpongeBob SquarePants juga kedapatan berisi adegan kekerasan lainnya, seperti melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu yang disiarkan pada 22 Agustus 2019 pukul 15.06 WIB.
Lebih rinci Mulyo menjelaskan, adegan-adegan yang mengandung kekerasan dalam serial ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.
Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.
*Teguran, bukan larangan tayang*
Di media sosial, banyak juga warganet yang beranggapan bahwa tayangan serial SpongeBob SquarePants akan dihentikan.
Mulyo menyampaikan bahwa program siaran yang kedapatan melanggar aturan P3-SPS akan mendapat sanksi berupa teguran 1, teguran 2, kemudian penghentian sementara program.
Baca: Lowongan Kerja Bank Indonesia September 2019, Ini Perkiraan Gaji Pegawai BI yang Paling Rendah
Baca: Sudah Menopause, Perempuan Berusia 73 Tahun Lahirkan Bayi Kembar, Jadi Ibu Tertua di Dunia
Baca: Kembali Bikin Sensasi, Kali Ini Foto Anaknya dengan Uang 10 Gepok 100 Ribu Bikin Caption Seperti Ini
"Sesuai UU, teguran tertuis jika baru sekali ditemukan pada program tersebut. Jika diulangi sanksi berupa teguran tertulis 2, baru kemudian penghentian sementara program," ujar Mulyo.