Asusila

HEBOH Remaja 17 Tahun Diperkosa Pacar Lalu Dipaksa Berhubungan Intim Dengan Ayah Angkat!

Sungguh tragis nasib remaja 17 tahun di Tanjungpinang yang jadi korban pemerkosaan

Editor:
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM -  Sungguh tragis nasib remaja 17 tahun di Tanjungpinang yang jadi korban pemerkosaan.

Dalam waktu 24 jam, dua pria memaksanya berhubungan intim

Setelah pacar korban, giliran ayah angkat juga memaksa berhubungan intim.

Baca: Kerinci dan Sungai Penuh Diselimuti Kabut Asap, BPBD Sebut dari Tetangga

Baca: G30S - Pengakuan Eko, Untung, Jawito, Sukatno: Dituduh PKI, Interogasi & Disiksa, Disilet & Spirtus

Baca: TERUNGKAP INI LOKASI SEBENARNYA KKN di Desa Penari, Siap-siap Merinding!

Ayah angkat  berinisial DH itu pun ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, kasus asusila tersebut dilaporkan oleh korban pekan lalu.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Pelaku adalah ayah angkat korban sendiri," kata Alie melalui telepon, Senin (16/9/2019).

Ilustrasi
Ilustrasi (Youtube)

Kronologi

Perbuatan itu terjadi berawal saat korban sedang tidur di kamarnya.

Pelaku kemudian masuk ke kamar korban secara diam-diam, Kamis (12/9/2019).

Melihat korban tertidur lelap, pelaku langsung merudapaksa korban.

Namun tidak berselang lama, korban tersadar dan berontak.

Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Baca: Petaka Konser Adi Bing Slamet dan Ira Maya Sopha Pada 1979, 9 Anak Tewas di Stadion Teladan

Baca: VIDEO: Ini Identitas Tiga korban Tewas Kecelakaan di Tol Jagorawi, Sempat Alami Pecah Ban

Baca: Setelah Depak Bruno Matos dan Steven Paulle, Ini Pemain Selanjutnya yang Dilepas Persija Jakarta!

Berada di bawah ancaman, korban yang masih berumur 17 tahun tersebut terpaksa menuruti keinginan ayah angkatnya.

Bahkan dalam satu malam, pelaku dua kali menggagahi korban.

Tidak saja menangkap ayah angkat korban, polisi juga mengamankan kekasih korban yang juga melakukan perbuatan asusila itu kepada korban, Rabu (11/9/2019) malam.

Hasil pemeriksaan, korban mengakui sebelum dipaksa oleh orangtua angkatnya berhubungan badan, korban juga digagahi pacarnya.

"Karena korban masih di bawah umur, pacarnya juga sudah kita tangkap dan kami lakukan penahanan. Kedua pelaku kami proses dalam kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.

Baca: Peggiat Antikorupsi Nilai Sikap 3 Pimpinan KPK Agar Presiden Jokowi Turun Tangan Menyelamatkan

Baca: Kabut asap yang kian pekat membuat Pemerintah Kabupaten Batanghari menambah hari libur sekolah

Baca: TAJIR Melintir, Ternyata Ini Pabrik Uang Nikita Mirzani Seteru Farhat Abbas Kolega Elsa Syarief

Ilustrasi
Ilustrasi (Youtube)

Dukun palsu tiduri siswi SMP

Seorang dukun palsu di Karawang

Berbuat kurang ajar karena meniduri siswi SMP 2 kali

Siswi itu berobat lantaran sering kesurupan

Inginnya sembuh dari kesurupan, siswi SMP ini malah jadi korban pemerkosaan oleh dukun palsu, yang ternyata pekerjaannya sebagai petani.

Dukun palsu berinisial MS (43) di Cilamaya itu kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, MS sudah dua bulan membuka praktik.

MS mengaku bisa mengobati gangguan supranatural.

Korban pun diantar orangtuanya untuk berobat lantaran kerap kesurupan.

"Bunga (bukan nama sebenarnya-red) sering kesurupan di rumah dan di sekolah," kata Bimantoro, ditemui di Mapolres Karawang, Senin (16/9/2019).

Di rumah MS, korban diajak ke salah satu ruangan, yang ternyata adalah kamar.

Bukannya mengobati, di kamar itu, korban ditiduri.

Setelah melampiaskan perbuatan bejatnya, MS meminta orangtua korban agar membawa anaknya lagi.

MS juga mengatakan pengobatan belum selesai.

Sehingga, pada kunjungan kedua, korban lagi-lagi digiring ke salah satu kamar.

Ilustrasi
Ilustrasi (PIXABAY)

“Korban diancam, apabila tidak mau melayani, korban bisa gila,” kata Bimantoro.

Pemerkosaan itu terus berlangsung pada kunjungan berikutnya.

Perbuatan bejat MS terungkap saat korban sudah tidak tahan dan menceritakan semua perbuatan tersangka ke orangtuanya.

Keluarga korban yang kesal langsung mendatangi rumah tersangka dan melapor ke Unit PPA Polres Karawang.

“Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara,” tambah Bimantoro.

Pemerkosaan itu terus berlangsung pada kunjungan berikutnya.

Perbuatan bejat MS terungkap saat korban sudah tidak tahan dan menceritakan semua perbuatan tersangka ke orangtuanya.

Keluarga korban yang kesal langsung mendatangi rumah tersangka dan melapor ke Unit PPA Polres Karawang.

“Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara,” tambah Bimantoro.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nyelinap di Kamar Gadis Belia, Ayah Angkat Ini Rudapaksa Korban, Malam Sebelumnya Pacar si Gadis, https://surabaya.tribunnews.com/2019/09/16/nyelinap-di-kamar-gadis-belia-ayah-angkat-ini-rudapaksa-korban-malam-sebelumnya-pacar-si-gadis?page=all.


Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved