Kondisi Terkini, Jokowi Klaim Tolak 4 Poin Revisi UU KPK, Ternyata Berikut Ini Faktanya
Jokowi lalu menjabarkan empat poin revisi yang disebutnya ia tolak. Namun faktanya, hanya dua poin yang benar-benar ditolak oleh Kepala Negara.
Terkini, Jokowi Klaim Tolak 4 Poin Revisi UU KPK, Ternyata Berikut Ini Faktanya
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengaku menolak sejumlah poin dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa subtansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negar, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Jokowi lalu menjabarkan empat poin revisi yang disebutnya ia tolak.
Namun faktanya, hanya dua poin yang benar-benar ditolak oleh Kepala Negara.
Baca Juga
Rekaman Goyangan Gisella Anastasia ke Seorang Pria Bikin Heboh, Akui Benar Adanya Kejadian
Diam-diam Prabowo Subianto Pesan 10 Unit Mobil Esemka, setelah Coba Langsung Acungi Jempol
Misteri Jumat Tanggal 13 Friday The 13th Diyakini Penuh Kesialan, Penyaliban Yesus-Pesawat Jatuh
Ramalan Zodiak Hari Ini (13/9) Gemini sebaiknya Kunjungi Tempat Ibadah, Leo Cinta yang Hilang
Kornea Mata BJ Habibie Didonorkan untuk Thareq Kemal? Begini Penjelasan dari Sang Anak
Sebab, dua poin sisanya yang ditolak oleh Jokowi memang tidak pernah ada dalam draf revisi UU KPK yang disusun DPR.
Pertama, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus mendapat izin penyadapan dari pihak eksternal.
"Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup memperloleh izin (penyadapan) internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi.
Namun dalam draf Revisi UU KPK yang diusulkan DPR memang tak ada ketentuan bahwa KPK harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap terduga koruptor.
Dalam pasal 12 draf revisi UU KPK, hanya diatur bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Selanjutnya, Jokowi juga mengaku tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.
"Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," kata Jokowi.
Namun, lagi-lagi dalam pasal 45 draf RUU, memang sudah diatur bahwa penyidik KPK tak hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga penyidik pegawai negeri sipil.

Sementara dua poin lainnya yang ditolak Jokowi memang diatur dalam draf revisi.