Kondisi Terkini, Jokowi Klaim Tolak 4 Poin Revisi UU KPK, Ternyata Berikut Ini Faktanya

Jokowi lalu menjabarkan empat poin revisi yang disebutnya ia tolak. Namun faktanya, hanya dua poin yang benar-benar ditolak oleh Kepala Negara.

Editor: Duanto AS
KOMPAS.COM
Presiden RI, Jokowi atau Joko Widodo. 

ICW pun menilai, poin-poin dalam revisi UU KPK yang disampaikan Jokowi dalam jumpa pers sebenarnya tak banyak berubah dari yang diusulkan DPR.

Misalnya soal keberadaan Dewan Pengawas KPK.

"Dewan Pengawas yang diusulkan DPR dan Presiden hanya berubah dari sisi mekanisme pemilihan. Eksistensi dan fungsinya tetap sama, menjadi perangkat birokratis ijin penyadapan KPK," kata Adnan.
Konsekuensinya, penyadapan KPK prosesnya lambat, dan bisa jadi akan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap.
Penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika Dewan Pengawas tidak memberikan ijin.

"Akibatnya, kerja penegakan hukum KPK akan turun drastis," kata dia.

Kedua, terkait kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), juga hanya berubah dari sisi waktu.

DPR mengusulkan KPK memiliki jangka waktu satu tahun dalam mengusut suatu kasus sebelum akhirnya bisa menerbitkan SP3.

Jokowi hanya meminta waktunya diperpanjang menjadi dua tahun.
Adnan menilai waktu pengusutan kasus yang dibatasi ini akan membuat KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks, tapi hanya bisa menangani kasus kecil.

Terakhir, Jokowi juga menyatakan persetujuan bahwa penyelidik dan penyidik KPK berstatus PNS. Tak ada usulan DPR yang diubah dalam poin ini.

Adnan menilai aturan ini juga akan melemahkan KPK. Sebab, faktanya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang ada hari ini kinerjanya buruk, tidak dapat menangani kejahatan besar.

PPNS di KPK juga harus tunduk pada mekanisme korwas yang dikendalikan oleh Kepolisian.

"Alih-alih KPK menjadi lembaga yang mensupervisi dan mengkoordinasi penanganan pidana korupsi, penyelidik dan penyidik KPK disupervisi oleh Kepolisian," ujar Adnan.

Dengan fakta ini, ICW pun menyimpulkan, dosis berat pelemahan KPK hanya dikurangi sedikit oleh Presiden.

"Tidak ada penguatan," ujar Adnan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Klaim Tolak Empat Poin Revisi UU KPK, Faktanya..."

Subscribe Youtube

 Rekaman Goyangan Gisella Anastasia ke Seorang Pria Bikin Heboh, Akui Benar Adanya Kejadian

 Anak Elvy Sukaesih Ngamuk Bawa Pedang Panjang, Obrak-abrik Warung Kelontong dan Ancam Bakar

 Diam-diam Prabowo Subianto Pesan 10 Unit Mobil Esemka, setelah Coba Langsung Acungi Jempol

 Pak RT Kaget Tapi Tetap Jaga Rahasia, Polwan Cantik Undercover Kenakan Pakaian Minim

 Bripka Yosia Terkurung di Toilet saat Intip Pasangan Nigeria, Polwan Cantik Menyamar di Hotel

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved