Berita Nasional
Digilir 4 Buruh, Siswi SMP Ini Terpaksa Layani Nafsu Para Pelaku saat Kepergok Intim dengan Pacar
Digilir 4 Buruh, Siswi SMP Ini Terpaksa Layani Nafsu Para Pelaku saat Kepergok Intim dengan Pacar
ZA yang berusaha membela diri mengambil pisau di jok motornya dan menusukkannya ke dada korban.
Polisi kemudian menetapkan ZA menjadi tersangka atas kasus pembunuhan tersebut, berikut penjelasannya!
Beberapa hari terakhir, publik dihebohkan dengan aksi pembunuhan yang dilakukan ZA (17), seorang pelajar SMA terhadap Misnan (33).
Kasus ini jadi perhatian publik lantaran ZA melakukan pembunuhan untuk melindungi kekasihnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Misnan merupakan seorang begal.
Dia dan rekan-rekannya hendak memerkosa pacar ZA secara bergiliran.
Peristiwa ini sendiri terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada hari Minggu 8 September 2019 kemarin.
Kala itu, ZA dan pacarnya sedang melintas menggunakan sepeda motor di sekitar ladang tebu.
Misnan dan sejumlah temannya yang juga mengendarai motor menghadang ZA.
Korban membegal ZA dan melontarkan ucapan hendak memerkosa pacarnya secara bergiliran.
Berusaha membela diri, ZA mengambil pisau di jok motor yang tak sengaja ia bawa.
Saat perkelahian terjadi, ZA menusukkan pisau ke dada Misnan hingga tewas.
Atas peristiwa ini, ZA pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Sidang Praperadilan Kasus Salah Tangkap, Romel: Tahulah Saya Masak Itu Aja Nggak Tahu
Baca: Kasus Dugaan Salah Tangkap, PH Sebut Pemohon Saat Kejadian Kerusuhan SMB-WKS Tidak Berada di Lokasi
Baca: Ternyata Merry Ngidam Jadi Asisten Bu Dendy yang Pernah Viral Karena Hujani Pelakor Dengan Uang!
Baca: Polres Bungo Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Bungo, Begini Kronologi Penangkapan Ketiganya
Mengutip dari Kompas.com, Kamis (12/9/2019), Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, penetapan ZA (17) sebagai tersangka karena berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Yade mengatakan, dari bukti-bukti yang ada, ZA terbukti membunuh Misnan (33).