Perusahaan Berencana Buka Jalan Tambang Membelah Hutan Harapan, 200 Orang SAD Terancam Tersingkir
Kehidupan Suku Anak Dalam (SAD) Batin 9 yang bermukim di kawasan Sungai Lalan dan Meranti sekitarnya, dalam wilayah Hutan Harapan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kehidupan Suku Anak Dalam (SAD) Batin 9 yang bermukim di kawasan Sungai Lalan dan Meranti sekitarnya, dalam wilayah Hutan Harapan, sedang terancam.
Sekitar 200 orang warga SAD ini bakal terganggu kehidupannya bila pemerintah memberi izin untuk pembuatan jalan membelah hutan, yang diusulkan oleh PT MBJ.
Usman Gumanti dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jambi, saat konfrensi pers bersama Koalisi Antiperusakan Hutan Jambi, menyebut rencana pembukaan jalan membelah hutan harapan akan merusak tatanan kehidupan SAD Batin 9.
“Karena tepat di wilayah hidup SAD, lokasi yang selama ini jadi tempat tinggal dan ladang mereka,” kata Usman, Kamis (12/9/2019).
Baca: Sidang Praperadilan Ruben Anggota SMB Berlangsung Alot, Pemohon Hadirkan Lima Orang Saksi
Baca: BREAKING NEWS, Pemprov Jambi Keluarkan 9 Poin Imbauan Sikapi Bahaya Kabut Asap
Baca: Benarkah sudah 18.000 Hektare Lahan Hutan di Jambi Terbakar? Tersangkanya Orang-orang Ini
Dia menyebut, SAD akan semakin terdesak bila pemerintah mengizinkan perusahaan membuat jalan yang membelah Hutan Harapan di Kabupaten Batanghari.
“Ketika tempat hidup mereka itu dirusak, mungkin mereka akan eksodus ke tempat lain. Tapi tempat lainnya di mana lagi? Sudah banyak perambahan. Yang terjadi malah nantinya konflik,” ungkapnya.
Ia menyebut menolak rencana pembangunan jalan itu, dan bahkan sudah menyurati menteri yang terkait.
“Kalau pemerintah mengizinkan pembukaan jalan itu, maka hal itu sama saja artinya dengan sengaja memusnahkan kehidupan suku anak dalam batin 9,” terangnya.
Di tempat yang sama, Husni, anggota koalisi menjelaskan, perusahaan PT MBJ mengajukan tiga izin dalam satu dokumen.
Pertama adalah izin pembangunan jalan khusus batu bara, kedua izin pembangunan jalan pengangkutan hasil perkebunan, dan ketiga izin pembangunan jalan untuk pengangkutan hasil kehutanan.
“Ini dalam satu dokumen,” terangnya.

Pada awalnya, ucapnya, perusahaan hanya mengajukan satu izin saja, yakni pembangunan jalan khusus batu bara.
“Izin itu sudah ditolak. Kemudian perusahaan ganti nama, lalu mengajukan permohonan izin menjadi tiga. Mungkin maksudnya, kalau izin jalan tambang ditolak, maka ada rencana cadangan yaitu izin hasil perkebunan dan kehutanan,” jelasnya.
Ia pembukaan jalan ini harus ditolak, sebab membelah hutan dataran rendah.
“Kita harusnya jaga hutan yang masih bagus. Tapi ini malah mau dibelah, membabat hutan dengan tutupan yang masih bagus. Ini sangat mengkhawatirkan. Bagi kami izinnya harus ditolak,” ungkapnya.