BREAKING NEWS, Pemprov Jambi Keluarkan 9 Poin Imbauan Sikapi Bahaya Kabut Asap

Pemerintah Provinsi Jambi kembali mengeluarkan keputusan terbaru mengenai aktivitas belajar siswa akibat bencana kabut asap yang melanda wilayah Jambi

Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Zulkifli
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah. 

BREAKING NEWS, Pemprov Jambi Keluarkan 9 Poin Imbauan Sikapi Bahaya Kabut Asap

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi kembali mengeluarkan keputusan terbaru mengenai aktivitas belajar siswa akibat bencana kabut asap yang melanda wilayah Provinsi Jambi, Kamis (12/9) malam.

Dalam siaran pers yang disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah, dijelaskan sehubungan dengan kondisi kualitas udara di beberapa Kab/Kota Provinsi Jambi, kepada Satuan Pendidikan yang terdampak, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB bersama Pengawas Pembina aktif memantau informasi perkembangan kondisi kualitas udara di Dinas Lingkungan Hidup/Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat.

2. Mengurangi aktivitas di luar ruang kelas.

3. Menggunakan masker pelindung.

Baca: Semua Puskesmas Diminta Siaga, Jumlah Penderita ISPA Semakin Meningkat

Baca: Semua Puskesmas Diminta Siaga, Jumlah Penderita ISPA Semakin Meningkat

Baca: Pemkab Tanjabtim Gagas Pembentukan Kota Lintas, Bangun Jalan Tanjabtim-Indragiri Hilir

Baca: Kabut Asap di Bungo Menebal, Bupati Imbau Masyarakat Pakai Masker

Baca: Banyak Kebakaran, CE Peringatkan Warga dan Perusahaan untuk Jaga Lahan

4. Tidak melakukan pembakaran sampah dan lahan serta menginformasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah dan lahan yang dapat memperburuk kondisi udara.

5. Menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat.

6. Menyiapkan dan mengecek kondisi ruang UKS beserta perlengkapannya sebagai Ruang Pemulihan (recovery).

7. Jika kondisi kualitas udara membahayakan peserta didik kita, satuan pendidikan bersama pengawas pembina dapat membuat keputusan untuk meliburkan siswa dan atau memperlambat jam masuk sekolah.

8. Ketika siswa diliburkan, siswa diberi tugas.

9. Guru dan TU tetap masuk.

"Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani, oleh para Kepala sekolah," kata Johan.

Dijelaskanya, berdasar data ISPU terpantau di Kota Jambi tanggal 12 September 2019 Jam 15.00 WIB hari, berada pada katogori tidak sehat untuk parameter PM 10.

"Untuk SMA/SMK/SLB di Kota Jambi, besok hari Jum'at 13 September 2019 masuk sekolah Jam 09.00, pulang 11.00 WIB," ujarnya.

Sementara untuk wilayah kabupaten lain menyesuaikan dengan kondisi udara wilayah setempat. Dan untuk hari selanjutnya menunggu perkembangan kondisi udara.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved