Tidak Hanya Curi Mesin Jahit, Hendra Juga Maling Kipas Angin Demi Judi Poker
Hendra telah menjual kipas angin tersebut melalui media sosial dengan menggunakan akun online shop.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Tidak Hanya Curi Mesin Jahit, Hendra Juga Maling Kipas Angin Demi Judi Poker
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kasus pencurian yang melibatkan tersangka Hendransyah alias Hendra (28) warga RT 9, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur masih di dalami oleh Tim penyidik unit reskrim Polsek Jambi Timur.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Steven Kurniawan saat dikonfirmasi melalui tim penyidik yang menangani perkara ini Beni mengatakan, dari hasil penyidikan rupanya tersangka tidak hanya mencuri mesin jahit, tersangka juga mencuri kipas angin di PT LGM atau Gudang Pinang.
Saat ini pelaku juga telah menjual kipas angin tersebut melalui media sosial dengan menggunakan akun online shop. “Katanya dia juga pernah mencuri kipas angin disana tapi sudah di jual lewat online,” kata dia, Rabu (11/9).
Baca: Ketagihan Judi Poker, Hendra Nekat Panjat Pagar Curi Mesin Jahit di Gudang Piang
Baca: Antisipasi Dampak Kabut Asap, Fasha Panggil Kepala Sekolah SD dan SMP se Kota Jambi
Baca: Besok, Siswa SD dan SMP Sederajat di Kota Jambi Kembali Masuk Sekolah
Baca: Kabut Asap di Muarojambi Makin Parah, Warga Mengeluh Sesak Nafas Meski Pakai Masker
Baca: Udara di Tebo Mulai Tidak Sehat, DLH Imbau Warga Pakai Masker
Sementara itu, pihaknya juga akan segera mengirim berkas perkara tersangka ke jaksa dalam minggu ini untuk proses lanjut dari perkara tersebut. “Kemungkinan minggu ini berkasnya sudah tahap satu ke jaksa,” tambahnya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dirinya terpaksa mendekam dibalik jeruji besi karena telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 6 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Hendra nekat mencuri karena untuk bermain judi Ia nekat memanjat pagar belakang gudang pinang tersebut. Selanjutnya, Hendra langsung masuk dan mengambil tiga buah mesin jahit karung.
Saat itu aksi tersangka terekam oleh cctv hingga tersangka dapat dilacak dengan cepat. Selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan pada tersangka. Selasa (30/8), petugas menemukan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya sendiri di RT 9, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.