Asusila
OKNUM Guru Honorer Cabuli Siswi MAN Hingga Hamil 7 Bulan, Terancam 15 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM - Akhirnya Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan oknum guru honorer sebagai
TRIBUNJAMBI.COM - Akhirnya Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan oknum guru honorer sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan siswi madrasah aliyah negeri (MAN).
Oknum guru berinisial W berstatus honorer tersebut juga sudah ditahan.
W diduga menggagahi siswi MAN hingga hamil tujuh bulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramandhany mengatakan, pihaknya telah menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
Baca: Pemkab Muarojambi Bahas Tapal Batas
Baca: Bunga Utang Makin Besar, Indef Ingatkan Pemerintah Waspada
"Untuk tersangka sudah kami amankan kemarin dan mulai penahanan sejak tadi malam," ujar Barly, Rabu, 11 September 2019.
"Modusnya itu, pelaku menyetubuhi korban yang masih umur 15 tahun, dan sekarang masih kelas dua (MAN)," tandasnya.
Tersangka W dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Barly mengatakan, baru satu tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
Baca: Harga Minyak Bakal Tertekan Lagi, Pekan Ini pada Kisaran US$ 53- 61 per Barel
"Untuk tersangka satu. Tapi tidak menutup kemungkinan perkembangan yang lain," bebernya.
Dalam perkara ini, Polda Lampung masih mengejar dua pelaku lainnya.
"Dua orang lagi belum ketangkep. Masih dalam pengejaran," tegasnya.
Namun, kata Barly, keduanya hanya berperan sebagai fasilitator.
"Dua itu berperan mengantarkan korban dan satunya pemilik tempat," ujarnya.
Gelar Perkara
Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa oknum guru sekolah dasar berinisial W.