Lindungi Siswa dari Dampak Kabut Asap, Ini 6 Kebijakan Pemkot Jambi, Siswa Libur, Guru Tetap Masuk

Berdasarkan data Air Qualiity Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kondisi

Editor: rida
Tribunjambi/Rohmayana
Wakil Wali Kota Jambi Maulana membagikan 4000 masker kepada pengguna jalan di depan Mall Lippo, Jambi Timur beberapa waktu lalu 

*BREAKING NEWS..!!*

*SIARAN PERS PEMERINTAH KOTA JAMBI*

TRIBUNJAMBI.COM- Berdasarkan data Air Qualiity Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kondisi kualitas udara akhir-akhir ini berfluktuasi atas nilai Particulate Matter (PM2.5) atau partikel debu di udara pada kategori *TIDAK SEHAT hingga BERBAHAYA,* maka dengan memperhatikan MAKLUMAT WALIKOTA JAMBI, Nomor : 180/179 /HKU/2019, TENTANG ANTISIPASI DAMPAK KABUT ASAP, dengan ini Pemerintah Kota Jambi

*mengimbau agar masyarakat mengurangi aktifitas diluar ruangan, namun jika harus melakukan aktifitas diluar ruangan, diharapkan dapat menggunakan MASKER.*

Selanjutnya untuk kebijakan *Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)* di sekolah bersama ini disampaikan kepada :

1. Seluruh Korwil dilingkungan Disdik Kota Jambi dan Madrasah di lingkungan Kemenag Kota Jambi.

2.Kepala PAUD/TK Negeri/Swasta/Sederajat

3.Kepala SDN/swasta/Madarasah Ibtidaiyah/sederajat

4. Kepala SMPN/ swasta/Madrasah Tsanawiyah/sederajat

5. Para Siswa dan Orangtua Siswa

Bahwa berdasarkan hasil koordinasi Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan Dinas Pendidikan Kota Jambi, maka guna MELINDUNGI siswa sekolah dari DAMPAK KABUT ASAP, mulai besok, tanggal 10 September 2019, agar melaksakan kebijakan sebagai berikut :

1. Untuk TK/PAUD ditambah *LIBUR-nya* dari 3 hari menjadi 5 hari (Senin sd Jumat)

2. Untuk SDN/Swasta/Sederajat kelas 1, 2, 3 dan 4, ditambah *LIBUR-nya* dari 2 hari menjadi 3 hari (Senin sd Rabu).

3. Untuk Siswa SDN/Swasta/Sederajat kelas 5 dan 6 serta Siswa SMPN/Swasta/Sederajat kelasa 7, 8 dan 9 *DILIBURKAN* selama 2 hari (Selasa dan Rabu)

5. Bagi Kepsek, Guru, TU, dan lainnya, *tetap masuk kerja* seperti biasa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved