Periksa Rekening Veronica Koman, Ternyata Tersangka Pernah Dapat Beasiswa S2 dari Sumber Tahun 2017
Kemurahan hati pemerintah Indonesia dengan memberikan beasiswa secara berkala pada Veronica Koman tidak membuatnya memiliki jiwa nasionalis
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tidak terburu-buru menetapkan dia sebagai DPO karena polisi masih melakukan pendekatan kepada keluarganya.
Baca: Pilih Pensiun, Ini Penyesalan Terbesar Bintang Film Panas Mia Khalifa, Orangtua Lakukan Hal Ini
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT PLN, Rekrutmen September di Yogyakarta, Medan, Palembang, Jakarta, Makassar
Pendekatan Pada Keluarga
Veronica Koman, tersangka kasus penyebaran berita bohong dalam rangkaian kasus kerusuhan Papua disebut masih berada di luar negeri bersama suaminya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tidak terburu-buru menetapkan dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena polisi masih melakukan pendekatan kepada keluarganya.
"Tim kami masih melakukan pendekatan dengan keluarga tersangka, agar yang bersangkutan kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke polisi," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, Sabtu (7/9/2019).
Surat panggilan pemeriksaan Veronica Koman sebagai tersangka, kata Luki, sudah dilayangkan ke dua alamat tempat tinggal Veronica Koman yakni di di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Tim polisi, kata dia, juga bekerja sama dengan unit tindak pidana tertentu, untuk mengirim surat bantuan konfirmasi kepada tersangka yang berada di salah satu negara. Namun, Luki enggan menyebut lokasi negara yang dimaksud.
"Dia ada negara tetangga, dekat dengan Indonesia," ucapnya.
Rabu (4/9/2019), penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Polisi menjerat Veronica Koman dijerat sejumlah pasal. Pertama Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Unggahan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.
Luki menyebut beberapa postingan bernada provokasi seperti pada 18 Agustus 2019 "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura", ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".
Selain itu juga ada postingan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Lalu "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata". (K15-11)
Baca: Pengakuan Mengejutkan Mia Khalifah Mantan Artis Film Dewasa, Dipaksa Kenakan Hijab Saat Adegan
Baca: Perkosa Ibu dan Anak, Dukun Ini Berikan Iming-iming Penglaris Dagangan, dan Memudahkan Rezeki
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Periksa Data Rekening, Polisi Singgung Beasiswa S2 Veronica Koman,TERNYATA. . ., https://pekanbaru.tribunnews.com/2019/09/08/periksa-data-rekening-polisi-singgung-beasiswa-s2-veronica-komanternyata?page=all.
Editor: Firmauli Sihaloho