Periksa Rekening Veronica Koman, Ternyata Tersangka Pernah Dapat Beasiswa S2 dari Sumber Tahun 2017

Kemurahan hati pemerintah Indonesia dengan memberikan beasiswa secara berkala pada Veronica Koman tidak membuatnya memiliki jiwa nasionalis

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
DOK PRIBADI
Veronica Koman Veronica Koman 

Periksa Rekeing Veronica Koman, Ternyata Tersangka Pernah Dapat Beasiswa S2 dari Sumber Ini Tahun 2017

TRIBUNJAMBI.COM - Kemurahan hati pemerintah Indonesia dengan memberikan beasiswa secara berkala pada Veronica Koman tidak membuatnya memiliki jiwa nasionalis dan patriotik terhadap NKRI.

Dia malah memprovokasi perpecahan dengan memposting konten bermuatan perpecahan dan hoax terkait kerusuhan Papua.

Polisi terus mendalami latar belakang Veronica Koman, tersangka penyebaran berita bohong dan aksi provokasi kasus kerusuhan Papua.

Terbaru, polisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan beasiswa S2 dari pemerintah.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, Veronica Koman mendapatkan beasiswa pada 2017 untuk studi pascasarajana (S2) bidang hukum.

Baca: Mulai Rp 2,2 Juta, Daftar Harga Samsung Galaxy A20, Galaxy Note 9, Galaxy S10 di September 2019

Baca: Polisi Beberkan Posisi Veronica Koman yang Jadi Tersangka Kerusuhan Papua, Identitas Bule Bersamanya

Baca: VIDEO Nika Mirzani Lagi Gunakan Pakaian Dalam dengan Pria dan Bersenang-senang Tersebar, Makin Panas

Namun dia enggan menyebut lokasi dan nama kampusnya.

Victor Yeimo pentolan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB Jenewa (istimewa)
"Beasiswa S2 bidang hukum sejak 2017," katanya, Sabtu (7/9/2019).

Namun, kata Luki, sejak 2017, Veronica tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana umumnya mahasiswa yang memperoleh beasiswa.

"Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan studinya," terang Luki.

Informasi beasiswa tersebut diperoleh polisi saat melacak dokumen rekening Veronica bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.

"Kami menemukan 2 rekening, di dalam negeri, dan di luar negeri," ujarnya.

Rabu (4/9/2019), penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Dia dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP Pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

Polisi menyebut saat ini Veronica berada di luar negeri bersama suaminya. Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim polisi di 2 alamat rumah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tidak terburu-buru menetapkan dia sebagai DPO karena polisi masih melakukan pendekatan kepada keluarganya.

Baca: Pilih Pensiun, Ini Penyesalan Terbesar Bintang Film Panas Mia Khalifa, Orangtua Lakukan Hal Ini

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT PLN, Rekrutmen September di Yogyakarta, Medan, Palembang, Jakarta, Makassar

Pendekatan Pada Keluarga

Veronica Koman, tersangka kasus penyebaran berita bohong dalam rangkaian kasus kerusuhan Papua disebut masih berada di luar negeri bersama suaminya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tidak terburu-buru menetapkan dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena polisi masih melakukan pendekatan kepada keluarganya.

"Tim kami masih melakukan pendekatan dengan keluarga tersangka, agar yang bersangkutan kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke polisi," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, Sabtu (7/9/2019).

Surat panggilan pemeriksaan Veronica Koman sebagai tersangka, kata Luki, sudah dilayangkan ke dua alamat tempat tinggal Veronica Koman yakni di di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Tim polisi, kata dia, juga bekerja sama dengan unit tindak pidana tertentu, untuk mengirim surat bantuan konfirmasi kepada tersangka yang berada di salah satu negara. Namun, Luki enggan menyebut lokasi negara yang dimaksud.

"Dia ada negara tetangga, dekat dengan Indonesia," ucapnya.

Rabu (4/9/2019), penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka

Polisi menjerat Veronica Koman dijerat sejumlah pasal. Pertama Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Unggahan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.

Luki menyebut beberapa postingan bernada provokasi seperti pada 18 Agustus 2019 "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura", ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Selain itu juga ada postingan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Lalu "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata". (K15-11)

Baca: Pengakuan Mengejutkan Mia Khalifah Mantan Artis Film Dewasa, Dipaksa Kenakan Hijab Saat Adegan

Baca: Perkosa Ibu dan Anak, Dukun Ini Berikan Iming-iming Penglaris Dagangan, dan Memudahkan Rezeki

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Periksa Data Rekening, Polisi Singgung Beasiswa S2 Veronica Koman,TERNYATA. . ., https://pekanbaru.tribunnews.com/2019/09/08/periksa-data-rekening-polisi-singgung-beasiswa-s2-veronica-komanternyata?page=all.

Editor: Firmauli Sihaloho

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved