Periksa Rekening Veronica Koman, Ternyata Tersangka Pernah Dapat Beasiswa S2 dari Sumber Tahun 2017

Kemurahan hati pemerintah Indonesia dengan memberikan beasiswa secara berkala pada Veronica Koman tidak membuatnya memiliki jiwa nasionalis

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
DOK PRIBADI
Veronica Koman Veronica Koman 

Periksa Rekeing Veronica Koman, Ternyata Tersangka Pernah Dapat Beasiswa S2 dari Sumber Ini Tahun 2017

TRIBUNJAMBI.COM - Kemurahan hati pemerintah Indonesia dengan memberikan beasiswa secara berkala pada Veronica Koman tidak membuatnya memiliki jiwa nasionalis dan patriotik terhadap NKRI.

Dia malah memprovokasi perpecahan dengan memposting konten bermuatan perpecahan dan hoax terkait kerusuhan Papua.

Polisi terus mendalami latar belakang Veronica Koman, tersangka penyebaran berita bohong dan aksi provokasi kasus kerusuhan Papua.

Terbaru, polisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan beasiswa S2 dari pemerintah.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, Veronica Koman mendapatkan beasiswa pada 2017 untuk studi pascasarajana (S2) bidang hukum.

Baca: Mulai Rp 2,2 Juta, Daftar Harga Samsung Galaxy A20, Galaxy Note 9, Galaxy S10 di September 2019

Baca: Polisi Beberkan Posisi Veronica Koman yang Jadi Tersangka Kerusuhan Papua, Identitas Bule Bersamanya

Baca: VIDEO Nika Mirzani Lagi Gunakan Pakaian Dalam dengan Pria dan Bersenang-senang Tersebar, Makin Panas

Namun dia enggan menyebut lokasi dan nama kampusnya.

Victor Yeimo pentolan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB Jenewa (istimewa)
"Beasiswa S2 bidang hukum sejak 2017," katanya, Sabtu (7/9/2019).

Namun, kata Luki, sejak 2017, Veronica tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana umumnya mahasiswa yang memperoleh beasiswa.

"Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan studinya," terang Luki.

Informasi beasiswa tersebut diperoleh polisi saat melacak dokumen rekening Veronica bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.

"Kami menemukan 2 rekening, di dalam negeri, dan di luar negeri," ujarnya.

Rabu (4/9/2019), penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Dia dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP Pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

Polisi menyebut saat ini Veronica berada di luar negeri bersama suaminya. Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim polisi di 2 alamat rumah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved