Pasca Jadi Tersangka, 'Saya Bersama Veronica Koman' Menggema di Twitter
Veronica Koman semakin jadi perbincangan publik. Namanya mengemuka pasca ditetapkan polisi sebagai
Penulis: rida | Editor: rida
TRIBUNJAMBI.COM - Veronica Koman semakin jadi perbincangan publik. Namanya mengemuka pasca ditetapkan polisi sebagai tersangka atas narasi dan provokasi yang dilakukan melalui akun Twitter terkait kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua.
Meski sosoknya diburu, namun aktivis HAM tersebut tampak tak peduli. Ia tetap aktif berkicau di twitter.
Terbaru ia mengabarkan situasi di Papua.
Tak peduli dengan cemooh dan komentar negatif yang singgah di lamannya. Veronica terus saja berkicau. Dukungan padanya pun mulai muncul.
Seperti yang digaungkan Tunggal Pawestri. Seleb tweet ini melalui akun twitternya tegas mengatakan Saya Bersama Veronica Koman.
Tunggal Pawestri tidak sendiri. Sejumlah seleb tweet dan aktivis lain juga menggaungkan hal sama.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, dalam konferensi pers Rabu (4/9/2019) yang mengatakan, Veronica Koman aktif membuat konten atau postingan bernada provokasi terkait kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua serta sebagian Papua.
Diketahui Veronica Koman adalah seorang pengacara hak asasi manusia yang fokus pada masalah papua Barat dan saat ini berada di luar negeri.
Baca: Ingat 14 Tahun Lalu karena Durian? Mandala Airlines Gagal Takeoff lalu Gasak Belasan Rumah
Baca: Beberapa Zodiak yang Dikenal Hedonis Suka Berfoya-foya, Ada Taurus yang Habiskan Uang untuk Kepuasan
Baca: Misi RPKAD di Lembah X Hutan Papua, sempat Dipegang Dicolek-colek Tapi Ternyata Suku Bersahabat
Baca: Posisi Bertiga Tanpa Busana, 2 Wanita Keliling Indonesia Beri Layanan Cinta Thr33som3, Cara Unik
Namun, meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi.
"Ternyata dia sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," katanya di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019), dikutip Tribunnews.com dari Surya
Unggahan-unggahan Veronica di media sosial diduga memicu kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat.
Dasar penetapan tersangka selain mendalami bukti di media sosial, juga ada 3 saksi dan 3 saksi ahli.
Polisi menjerat Veronica Koman dijerat sejumlah pasal, pertama Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Kami mengenakan 4 pasal berlapis," tegasnya.
"Ini sangat aktif di mana hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti Dan dari hasil pemeriksaan saksi ada 6 tiga saksi warga biasa dan 3 saksi ahli akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.