Keliling Indonesia Demi Layanan Bertiga di Ranjang, Segini Tarif yang Dipatok Dua Wanita Ini!

Dua perempuan berinisial SH (34) dan SR (24) kedapatan terlibat dalam prostitusi dengan layanan bertiga di ranjang

Editor:
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua  perempuan berinisial SH (34) dan SR (24) kedapatan terlibat dalam prostitusi dengan layanan bertiga di ranjang.

Bahkan demi mendapatkan sejumlah uang, dua wanita ini rela keliling Indonesia.

Dua wanita itu ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (3/9/2019) malam.

Keduanya diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online dengan layanan bertiga di ranjang.

Baca: SERU! Kini Berlangsung Laga Klasik Timnas Indonesia vs Malaysia, Live Streaming Mola TV di Sini

Baca: Jelang Penilaian Adipura, Pemkab Sarolangun Terus Lakukan Persiapkan

Baca: Tampilan Mengejutkan Vanessa Angel Usai Bergaya Pakai Bikini, Eks Bibi Ardiansyah Mendadak Berhijab

Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Aditira mengatakan, keduanya bukan warga Serang, melainkan dari Jakarta.

Datang ke Serang, khusus untuk buka kamar bagi pelanggan yang sudah memesan sebelumnya.

Ivan mengatakan, SH sebagai mucikari, melakukan promosi layanan threesome di media sosial.

Para pelanggannya datang dari berbagai kota di Indonesia. Namun keduanya akan datang ke kota tersebut jika kuota pesanan terpenuhi.

Dalam satu hari tiga sampai empat pelanggan. Mereka datang keluar Jakarta punya kuota minimal tiga sampai empat orang, kalau ada yang pesan baru datang. Tidak satu terus datang enggak, karena pasti rugi di ongkos," kata Ivan.

Berdasarkan pengakuan keduanya, bisnis prostitusi tersebut sudah dijalankan dalam beberapa bulan terakhir. Kedua terinspirasi bisnis serupa yang marak di media sosial.

Baca: Ramai Foto Gisel Dugem Bareng Cowok Lain Sambil Pegang Wine, Bukan Wijin atau Gading Marten

Baca: Sudah 2 Hari Jaringan Internet Terganggu di Kerinci, Warga Belum Bisa Daftar Naik Haji

Baca: (VIDEO) Bacaan Surat Yasin Bahasa Arab dan Latin: Terjemahan Serta Keistimewaan Membaca Surat Yasin

Ivan mengatakan, pihak kepolisian belum bisa menyebut kedua perempuan ini terkait sindikat prostitusi online atau tidak.

Bukti yang mengarah ke sindikat, kata dia, belum ada, lantaran keduanya menjalankan bisnis ini hanya berdua saja.

"Karena ke mana-mana mereka cuma berdua saja, keuntungannya dibagi dua, dapat satu juta bagi dua, lima ratus-lima ratus (ribu)," kata Ivan.

Berita sebelumnya, dua orang perempuan tanpa busana diamankan polisi di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/9/2019).

Keduanya diamankan saat akan melayani pelanggan untuk threesome.

Keduanya, terancam dijerat Pasal 2 UU 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman di bawah lima tahun.

Bertarif Rp 1,2 juta

Dua orang perempuan tanpa busana diamankan polisi di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/9/2019). Keduanya di amankan saat akan melayani pelanggan untuk threesome.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditira pengungkapan kasus tersebut berawal dari iklan jasa prostitusi online di media sosial.

Dalam iklan yang menawarkan jasa bermain bertiga dengan dua perempuan tersebut, disebutkan ada agenda untuk melayani pelanggan di Serang.

"Ada perjanjian atau dealing di salah satu hotel di wilayah Waringin kurung, kemudian kita lakukan penggerebekan, kamar dan kita temukan dua orang perempuan tanpa busana," kata Ivan ditemui di Polres Serang Kota, Rabu (4/9/2019).

Saat digerebek, kedua perempuan berinisial SH (34) dan SR (24) tengah menunggu pelanggan yang dijanjikan akan datang ke kamar hotel tersebut.

Layanan threesome, 1 jam bertarif Rp 1,2 juta

Dari pengakuan keduanya, pelanggan tersebut sudah memesan untuk threesome selama satu jam dengan tarif Rp 1,2 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah barang milik kedua warga Jakarta tersebut.

Barang bukti tersebut yakni satu buah alat kontrasepsi, dua buah handphone, satu buah ATM dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Barang - barang tersebut, kata Ivan, menjadi alat bukti untuk memperkuat penyelidikan kasus ini.

Usai digrebek, SH dan SR lantas kemudian di bawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan.

Kemungkinan, kata Ivan, keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam.

"Kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka, malam ini. Karena satu kali 24 jam terakhir malam ini," kata Ivan.

Baca: Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Pemenang, Merangin, Anggota DPD RI Ini Minta Warga Tidak Bakar Lahan

Baca: Istri Terkapar Ditembak Suami di Parkiran Usai Sidang Cerai: Dipicu Kasus Selingkuh 1 Tahun Lalu

Baca: Mobil Listrik DFSK Glory E3 Diklaim Mampu Fast Charging 30 Menit, Sanggup Hingga 405 Kilometer

Keduanya, terancam dijerat Pasal 2 UU 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman di bawah lima tahun.

Diiklankan via media sosial

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan kedua perempuan yang diamankan polisi, ini adalah pesta seks kedua yang dilakukan dalam satu hari.

Sebelumnya, pada Selasa sore, keduanya sudah melayani satu pelanggan lain di hotel yang berbeda.

Menurut keterangan mereka, bisnis prostitusi threesome tersebut dijalankan secara online.

Ivan mengatakan, salah satu perempuan yakni SR, merupakan mucikari yang menjual paket layanan threesome di media sosial.

Tarifnya beragam mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta disesuaikan dengan durasi yang diminta pelanggan.

Tempat untuk melakukan threesome juga bisa dipilih di sejumlah hotel di Serang Banten dan sekitarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Wanita Ini Keliling Indonesia untuk Layani Seks Threesome" dan "Ini Kronologi Penggerebekan 2 Wanita Tanpa Busana di Pesta Seks "Threesome" di Serang"


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved