Gejolak di Papua

Mahfud MD: Secara Hukum Nasional dan Internasional, Referendum Tidak Mungkin Bagi Papua

Mahfud menegaskan bahwa Tanah Papua tidak bisa meminta bantuan dari dunia internasional untuk mengadakan referendum.

Editor: Nani Rachmaini
(Rina Ayu/Tribunnews.com)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019). 

"Pertama, Pemerintah menata ulang tata kelola pemerintahan berdasarkan konsep masyarakat adat Papua,

Kedua, Pemerintah harus membuka ruang yang bebas ruang demokrasi yang terbuka untuk Papua menyampaikan pikirannya pendapatnya tanpa ada tekanan, tanpa ada intimidasi dan lain sebagainya, sehingga ruang itu dapat dimanfaatkan dengan baik dan benar,

Ketiga, Pemerintah mampu merangkul semua pihak, semua golongan, semua kelompok. Jika pemerintah ingin mengamandemen otsus atau merubahnya, maka pemerintah harus bertanya kepada pemerintah daerah gubernur kepada para bupati tentang problem apa yang sesungguhnya terjadi, sehingga pemerintah daerah tidak terbeban dengan persoalan di daerah tetapi ada solusi,

Keempat, afirmasi-afirmasi daerah yang sering diperjuangkan oleh gubernur, para bupati, majelis rakyat papua, DPR papua semua tidak dapat dilaksanakan, dalam sistem peraturan perundang-undangan peraturan yang rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," papar Philip.

VIDEO: Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Cipularang KM 91, Mobil Truk Langsung Terbakar Hebat

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

(TribunTernate.com/Sri Handayani)

Artikel ini telah tayang di Tribunternate.com dengan judul Mahfud MD Tegaskan Papua Tak Bisa Minta Bantuan Hukum Internasional untuk Referendum, Ini Alasannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved