Gejolak di Papua
Mahfud MD: Secara Hukum Nasional dan Internasional, Referendum Tidak Mungkin Bagi Papua
Mahfud menegaskan bahwa Tanah Papua tidak bisa meminta bantuan dari dunia internasional untuk mengadakan referendum.
Dalam penjelasannya Mahfud menyebutkan jika wilayah yang dikuasai secara sah Indonesia menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dan tidak boleh memisahkan diri.
Bahkan di pasal 4 ICPPR, pemerintah berhak mengambil langkah apapun untuk keamanan militer.
Langkah ini diambil untuk mempertahankan wilayah suatu negara yang sudah diakui secara sah.
Tidak hanya itu, tata hukum Indonesia pun tidak mengenal istilah referendum.
"Menurut hukum internasional yang sering dijadikan dasar untuk hak referendum itu adalah ICCPR pasal 1 itu berbunyi begini, setiap bangsa berhak menetukan nasibnya sendiri.
Namun perlu diingkat ketika Indonesia meratifikasi konsvensi ini di pasal 1 Undang-undang No.12 Tahun 2005, mengesahkan ICCPR ini dengan deklarasi, yang bunyinya "Bahwa semua wilayah yang dikuasai secara sah itu menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dan tidak boleh memisahkan diri dari RI."
Bahkan pasal 4 ICPPR mengatakan bahwa setiap pemerintah berhak mengambil langkah apapun termasuk langkah keamanan dan militer untuk mempertahankan wilayahnya yang sudah diperoleh dan bergabung secara sah," imbuh Mahfud.
Ini video lengkapnya.
Philip Wamahma turut angkat bicara terkait referendum, yang disampaikan saat hadir menjadi bintang tamu di program acara ILC, Selasa (3/9/2019).
Philip yang menjadi seorang anggota DPD terpilih Papua Barat membeberkan konsep untuk membangun Papua ke depannya.
Hal ini disebabkan di Papua dan Papua Barat yang terdiri dari 7 wilayah adat, apabila pemerintah hanya membuat referendum secara nasional, maka hal tersebut juga akan sama saja dan tetap menyulitkan regulasi di Tanah Papua yang dikenal sebagai masyarakat adat.
Philip juga memberikan contoh semasa dirinya menjadi Wakil Gubernur, saat di mana ia mengajukan peraturan-peraturan daerah yang bersifat afirmasi.
Pengajuan peraturan tersebut kemudian disampaikan di Kementerian Dalam Negeri namun tidak dapat direspon .
Hal tersebut terjadi lantaran peraturan daerah khusus tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain.
Maka dari itu, sebagai anggota DPD terpilih Papua Barat, Philip memberikan empat saran kepada pemerintah untuk kemajuan Papua ke depan, berikut sarannya.