Gara-gara Narkoba Azman Diganjar 7 Tahun Penjara
Tujuh tahun penjara harus dihabiskan Azman Hendra sejak Selasa (3/9) ini.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Gara-gara Narkoba Azman Diganjar 7 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tujuh tahun penjara harus dihabiskan Azman Hendra sejak Selasa (3/9) ini.
Terlibat dalam kepemilikan narkoba, seorang pemuda warga Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
"Menyatakan terdakwa terbukti dalam kepemilikan narkotika jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa, dengan hukuman selama 7 tahun penjara," kata Hakim Arfan Yani yang memimpin jalannya sidang.
Selain penjara, pemuda bernama Azman Hendra tersebut, juga dijatuhi hukuman denda hingga sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Dalam perkara ini, terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Abi, yang belum tertangkap.
Baca: Tingkatkan Minat Investor, Wabup Minta DPMPTSP Bungo Ciptakan Iklim Kondusif
Baca: 39 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Segera Diasesmen, Bulan Ini Ditargetkan Selesai
Baca: DPRD Tanjabbar Sebut BUMD Minim Gagasan, Begini Tanggapan Sekda Tanjab Barat
Baca: Anak Mantan Sekda Jambi Pikir-pikir Divonis 3,4 Tahun
Baca: Tampil dengan Wajah Baru, Ini Harga Toyota Avanza New Veloz dan Spesifikasinya
Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, terdakwa membagigi-bagi menjadi 7 bagian, dan terdakwa masukan kedalam plastik klip bening. Selanjutnya ia jual kembali kepada orang lain.
Terdakwa berhasil ditangkap anggota polisi Ditresnarkoba Polda Jambi, di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang tergeletak di atas lantai rumah terdakwa.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika," kata Jaksa Zuhdi.(Jaka HB)