Anak Mantan Sekda Jambi Pikir-pikir Divonis 3,4 Tahun
Irfan mendapat vonis paling tinggi di antara dua terdakwa lain terkait kasus dugaan krupsi kredit fiktif Bank Mandiri Samratulangi Jambi.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Anak Mantan Sekda Jambi Pikir-pikir Divonis 3,4 Tahun
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Irfan mendapat vonis paling tinggi di antara dua terdakwa lain terkait kasus dugaan krupsi kredit fiktif Bank Mandiri Samratulangi Jambi, pada Selasa (3/9).
Irfan Rakhmadan yang juga merupakan anak mantan Sekda Jambi yang bekerja sebagai ASN di Badan Penanaman Modal dan Izin Satu Pintu Provinsi ini divonis 3,4 tahun.
Selanjutnya Farida yang merupakan bendahara di BPMD Provinsi divonis 2 tahun penjara.
Sedangkan Tony dapat vonis paling rendah dari terdakwa lainnya. “Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda 50 juta dan subsidair 4 bulan pada Tony Chandra,” kata Erika Sari Emsah Ginting selaku ketua majelis hakim di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi Jambi.
Baca: Divonis 2 Tahun, Farida Tak Kuasa Menahan Tangis
Baca: Fasha Sebut Kenaikan Tarif BPJS Ikut Bebani Pemerintah Daerah
Baca: Empat Pejabat Sarolangun Ikut Lelang Jabatan Sekda
Baca: Fasha Ajak Pengurus PMII Bangun Kota Jambi
Baca: Harga Karet Tak Kunjung Naik, Warga Pulau Buayo Beralih Nambang Emas
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1), junto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tidndak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Putu Eka sebelumnya.