Kisah Soeharto Bikin Majalah Time Harus Bayar Rp 1 Triliun, Ternyata Akhirnya Begini. . .

"Itu berita bohong. Jika Time tidak dapat membuktikan fakta-fakta dari pemberitaannya, maka itu fitnah. Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan,"

Editor: Nani Rachmaini
Soeharto 

Sementara itu, Kepala Biro Time di Hongkong, John Colmey mengatakan, apa yang tertulis di Time telah menjelaskan segalanya.

"Kami tidak punya motif apa pun atau niat apa pun terhadap Soeharto," katanya.

Namun pemberitaan ini membuat presiden kedua RI tersebut memperkarakan Majalah Time ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatan tersebut dicantumkan tujuh pihak tergugat, yakni Time Inc. Asia (tergugat I); editor Time Donald Morrison (tergugat II); penulis Time untuk Jakarta, John Colmey (tergugat III); penulis Time untuk Jakarta, David Liebhold (tergugat IV); reporter Time untuk Jakarta, Lisa Rose Weaver (tergugat V); reporter Time untuk Jakarta, Zamira Lubis (tergugat VI); dan reporter Time untuk Jakarta, Jason Tedjasukmana (tergugat VII).

Presiden Soeharto, Kamis (6/3) di Karang Agung, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, melakukan panen di sawah gambut pasang surut, yang luasnya sekitar 360.000 ha.
Presiden Soeharto, Kamis (6/3) di Karang Agung, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, melakukan panen di sawah gambut pasang surut, yang luasnya sekitar 360.000 ha. (Dok Antara)

Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusannya pada 9 November 1999 dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusannya pada 6 Juni 2000 memenangkan majalah Time.

Pada akhir Agustus 2007, Mahkamah Agung (MA) memberikan keputusan berbeda.

Harian Kompas 11 September 2007 menyebutkan, MA menghukum Time edisi Asia bersama enam tergugat lainnya untuk membayar ganti rugi materiil senilai Rp 1 triliun kepada mantan Presiden Soeharto.

Selain itu, Majalah Time juga diperintahkan meminta maaf secara terbuka di media nasional, serta pada Time edisi Asia, Eropa, Atlanta, dan AS.

MA menilai Time edisi Asia telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mencemarkan nama mantan Presiden Soeharto dengan mengeluarkan pemberitaan dan gambar yang melampaui batas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati.

Setelah putusan tersebut, kuasa hukum Time, Todung Mulya Lubis mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Upaya ini memuahkan hasil. Pada pertengahan April 2009, MA memutuskan perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak Time.

Pemberitaan Kompas.com 16 April 2009 menyebutkan, putusan dengan nomor 273/PK/PDT/2008 itu memenangkan Majalah Time.

Pertimbangan majelis memutuskan hal tersebut karena menilai berita yang dimuat majalah yang bermarkas di New York tersebut bukanlah perbuatan yang melawan hukum.

BERITA POPULER:

Kronologi Siswi SMA Gunakan Daster Masuk Ruang Kepsek, Didatangi Satpol PP sedang Lakukan Hal Ini

Begini Pengakuan Sebenarnya Penulis Cerita Mahasiswa KKN di Desa Penari yang VIRAL di Media Sosial!

VIDEO: Detik-detik Bos Taksi Asal Malaysia Sebut Indonesia Negara Miskin

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

 (Kompas.com/Rosiana Haryanti/Resa Eka Ayu Sartika)



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini dalam Sejarah: Majalah Time Didenda Rp 1 Triliun karena Berita Soeharto Inc."


Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved